
DETEKSIJAYA.COM – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menghadiri undangan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai Narasumber dalam rangka Kegiatan Executive Meeting Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut Agung Irawan, S.H.,M.H selaku Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi BPJS Kesehatan serta Potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan Dokter Praktek Perorangan (DPP), dan Klinik Pratama.
Menurut Agung, Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Dana Kapitasi JKN wajib dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh para penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.
Maka diharapkan Pengelolaan dana kapitasi JKN yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus didukung dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup dari segi kualitas dan kuantitas, serta alat pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Kegiatan ini sebagai dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan bagi Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta JKN di wilayah Jakarta Pusat.
“Kegiatan ini juga sebagai Pengenalan tugas dan fungsi datun dan kaitan mou dengan bpjs kesehatan terkait penanggulangan upaya fraud” pungkas Agung. (Ramdhani)












































