
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menerima uang senilai Rp 17.848.308.000 miliar dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, mantan Menkominfo tersebut menerima uang sebanyak Rp 17.848.308.000 miliar yang dibungkus dalam kardus. Uang tersebut diduga merupakan uang hasil korupsi yang diterima oleh Johnny G Plate.
“Menerima uang sebesar Rp 10.000.000.000 dengan cara menerima uang sebesar Rp 500.000.000, per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif,” ucap JPU dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (27/6/2023).
Johnny G Plate dituduh menerima uang senilai 17 miliar yang dimana uang tersebut sebagian diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang diperintahkan oleh Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang tersebut, lanjut JPU, diterima secara bertahap yang dimana penyerahan uang tersebut beberapa kali dilakukan di rumah pribadi Johnny G Plate dan juga dan dikantornya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sebanyak 3 kali diruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Gerard Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” kata JPU.

Jaksa mengtatakan, uang senilai Rp17.848.308.000 tersebut diduga digunakan oleh Johnny G Plate untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya, mantan Menkominfo tersebut menggunakan uang haram itu juga digunakan untuk membantu korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
“Memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu. Pada April 2021, sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; Pada Juni 2021, sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya tersebut, Johnny G Plate diduga telah merugikan negara senilai 8 triliun.mantan Menkominfo itu didakwa melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)












































