
DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji dan melakukan gelar perkara.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Djuhandhani menyatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti setelah peningkatan status tersebut.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.

Terkait pemeriksaan terhadap Panji, Djuhandhani mengemukakan, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
“Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Panji diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 23.00 WIB.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, ya saya pernah dihukum 10 bulan,” ujarnya.
Panji enggan berkomentar soal tudingan penistaan agama. Dia pun membantah ada bekingan dari pihak Istana terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sekedar informasi, beberapa waktu terakhir, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center terkait atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan terhadap Panji itu teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. (Red-01/*)












































