
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) Fadil Zumhana SH, MH memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sebagai peringkat II Kejaksaan Negeri Tipe A.
Piagam penghargaan yang diberika JAM Pidum tersebut atas keberhasilan Kejari Jakbar dalam menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di tahun 2023.
Pemberian penghargaan dari Jampidum kepada para satuan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke-63 Tahun 2023 pada Sabtu (22/7/2023) di kantor Kejagung Jakarta. Penghargaan diberikan setelah ada hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Kemudian dari hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut diatas, sehingga didapatkan penilaian rangking tingkat Kejati sebagai berikut, Pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara, keempat Kejati Aceh dan yang kelima Kejati Gorontalo.
Sementara hasil ranking tingkat Kejari Type A yaitu: Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakbar dan ketiga Kejari Batam. Sedangkan hasil penilaian ranking tingkat Kejari Tipe B didapati yang pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari Minahasa Selatan dan yang ketiga Kejari Minahasa.
Atas hasil penilaian tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Kepala Kejati dan Kepala Kejari yang telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Jampidum mengatakan, Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.
“Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto SH MH mengatakan, Kejari Jakbar merasa bersyukur mendapat peringkat II Nasional dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Alhamdulillah kita mendapat peringkat ll Nasional, ini bukan sekedar untuk mencari kemenangan semata, ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari Jaksa Agung terkait penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya. Kamis (27/7/2023).
Hal Itu dipandang perlu karena mengingat, disamping melihat sisi Manfaat, ya kalau kita melimpahkan perkara pengadilan itu juga, jadi ada perkara yang harus diselesaikan diluar pengadilan, mestinya tidak menyimpang dari ketentuan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya. Kamis (27/7/2023).
Menurut Sunarto, selaku Kasi Pidum dirinya harus meneliti langsung kasus posisi yang bisa dilakukan RJ di Kejari Jakbar yang volume perkaranya sangat banyak.
“Volume perkara di Jakarta Barat sangat banyak, jadi saya selaku Kasi Pidum harus meneliti dan melihat dari kasus posisi yang bisa dilakukan RJ di Kejari, itu harus kita pertimbangkan, kita juga haruslah mencoba memediasi para pihak, antara tersangka atau pun keluarga korban, bagaimana perkara ini bisa dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Selain itu Kejari Jakarta Barat, belum lama juga mendapatkan penghargaan dari Walikota Jakarta Barat untuk Apresiasi di wilayah hukum dari Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota memberikan Apresiasi penghargaan.
Disamping itu juga pada tahun 2022, Pak Kajati DKI Jakarta juga memberikan penghargaan, berupa sertifikat penghargaan sebagai peringkat I Kejari wilayah DKI Jakarta, yaitu Kejari Jakarta Barat.
Jadi kami akan terus berupaya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, perlu digaris bawahi adalah bukan berarti kita itu mencari penghargaan, atau sertifikat, bukan, ini adalah mempertimbangkan asas manfaat perkara ini layak dan sepantasnya atau tidak dari sisi manfaat itu dilimpahkan ke Pengadilan. (Ramdhani)












































