
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting membenarkan kedua tersangka tersebut sudah ditahan. Kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.
“Ada 2 orang yang kemarin digeledah, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka berinisial RO dan RN,” kata Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Jumat (4/8/2023).
Meski demikian, Lingga mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.
“Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan nanti. Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.200 milyar, untuk jumlah pastinya sedang dihitung oleh penyidik bersama dengan auditor dari Telkom,” ujarnya.
Adapun, kedua perusahaan tersebut adalah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan terkait dugaan korupsi. Mereka melakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh pihak pengurus wilayah setempat.
Ditegaskan Lingga, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Dari hasil penggeledahan kedua perusahaan itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pada saat penggeledahan, turut disaksikan oleh Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan tersebut berakhir sampai pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan sejumlah Dokumen yang berhasil didapatkan,” pungkas Lingga. (Ramdhani)












































