
DETEKSIJAYA.COM – Keabsahan dan keberadaan penggugat Polda Simbolon yang menggugat Nature Republic Co., Ltd, dalam perkara gugatan ganti rugi merek patut dipertanyakan. Hal tersebut, dapat dinilai dari keterangan saksi fakta Budi Hadi Setyono saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, saksi fakta yang menjabat sebagai pegawai Kementerian Hukum dan Ham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bidang Penyelidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual telah menerima laporan pengaduan terkait dengan perlindungan hukum, sebagaimana bukti T 11 yang ajukan tergugat.
“Atas laporan pengaduan tersebut, kami yang bertugas dan berwenang sebagai pelaksanaan pencegahan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif terkait pelanggaran kekayaan intelektual, melakukan pemantauan,” Kata Budi dalam sidang, Selasa (8/7/2023).
Saksi Fakta yang khusus di bidang penyidikan tersebut mengatakan, dari pemantauan di lapangan yang dilakukan bersama timnya, ditemukan Ruko keberadaan papan nama Nature Republic penggugat yang di bawahnya ada kantor Advokat Polda Simbolon.

“Namun Selama 2 jam memantau dilokasi, kami tidak melihat aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada tersedia barang-barang yang dipajang di toko tersebut,” Ujar saksi Fakta, Karyawan di kementrian Hukum dan Ham.
Saksi fakta juga mengatakan, mengakui kebenaran bukti T 60 yang diajukan oleh kuasa hukum dari PT. NRI Global Mandiri selaku pemegang lisensi tercatat di pendaftaran merek Nature Republic milik tergugat.
“Dan Nature Republic adalah tercatat milik tergugat yang telah terdaftar sejak 8 Oktober 2010 dan telah diperpanjang, sebagaimana didalam bukti T60 butir 1,” Ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman.
Selain itu saksi Budi mengatakan, Nature Republic atas nama tergugat juga terdaftar diuji di DJKI dan juga terdaftar di 23 nagara. sebagaimana berdasarkan Web yang diterbitkan Wepo Gombal Trademark.
Keterangan saksi fakta yang mengatakan tidak ada aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada barang-barang ang dipajang di toko penggugat tersebut sesuai dengan keterangan saksi ahli Dr.Suyud Margono, SH, MHum, pada persidangan sebelumnya mengatakan pihak penggugat terlihat tidak ada aktivitas kegiatan prodak barang dan jasa.
Menurut nya, kalau benar pemegang lisensi merek, seharusnya terus menerus melakukan kegiatan pemasaran produk barang dan jasa sebagaimana tertera dalam sertifikat mereknya tersebut, di jenis barang atau servis bila itu jasa.
Seperti di ketahui perkara Niaga yang bergulir Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Nomor: 22/Pdt.Sus-HKI/merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst, gugatan merek yang diajukan Polda Simbolon melalui kuasa hukumnya dari kantor Jekrinius & Co (Penggugat) ditujukan kepada Nature Republik CO, Ltd.(Tergugat).
Penggugat yang berdiri sejak tanggal 8 Juni 2022 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Nature Republik Co, Ltd yang telah berdiri tahun 2010 dan mengembangkan usahanya ke 23 negara termasuk negara asalnya Republik Korea dan Indonesia. (Ramdhani)












































