Senin, 12 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Majelis Hakim Kembali Pertanyakan Bukti Asli Pembanding Kepada Pihak Tergugat

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2023
0

DETEKSIJAYA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Made Dewa Ketut kembali mempertanyakan bukti-bukti asli pembanding kepada pihak tergugat dalam perkara merek Nature Republik.

Baca Juga

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Hingga tiga kali pertemuan persidangan, kuasa hukum Polda Simbolon (tergugat) belum juga mengajukan bukti-bukti dokumen, dan selalu di peringatkan oleh majelis hakim untuk segera mengajukan bukti-bukti.

“Kepada pihak tergugat kami ingatkan untuk segera mengajukan bukti-bukti,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

“Pihak kami masih menunggu dari Kedubes Korea,” jawab salah seorang tim kuasa hukum tergugat pada saat itu.

Kesempatan yang masih diberikan oleh majelis hakim kepada tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti yang di pendingnya pihak tergugat. Kemudian pada pertemuan persidangan ke empat, pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya dipending kuasa hukum tergugat.

Bukti-bukti dokumen sejumlah 40 lebih yang diserahkan tergugat berisikan prodak-prodak dari Nature Republik yang di kliem milik tergugat, sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

“Mana bukti asli untuk pembanding dari Bukti- bukti yang di sampaikan,” Tanya ketua majelis hakim kepada tergugat dalam persidangan. “Hanya bukti-bukti prinnan saja,” jawab salah seorang kuasa hukum tergugat.

“Baiklah bukti- bukti telah diserahkan dan untuk sidang selajutnya memeriksa keterangan saksi,” lanjut ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Ali Said PN Jakpus.

Selanjutnya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/8/2023), ketua majelis hakim menanyakan kepada para pihak yang hendak menghadirkan saksi.

“Kami majelis., kami akan mengajukan dua saksi,” Kata kuasa hukum Polda Simbolon (pihak tergugat).

“Baik, apakah pihak penggugat tidak menghadirkan saksi, ” sambung Made, kepada kuasa hukum pihak penggugat.
“Iya., kami akan mengajukan saksi fakta, ” Ujar Bagus, salah satu anggota kuasa hukum penggugat.

“Pada persidangan selanjutnya, kita akan memberi kesempatan duluan kepada penggugat, selaku penggugat untuk menghadirkan Saksi.” pungkas Made Dewa Ketut, sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui Sidang Perkara Niaga Nomor : 55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst, Perusahaan Nature Republic Co, Ltd, yang berdomisili di 534, Taheran- ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari “SKC Law” mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada

  1. Polda Simbolon (Tergugat) pemilik pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kekas 35 di bawah daftar No. IDM00151008 dan
  2. Pemerintah RI cq. Kementrian Hukum dan Gak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (Turut Tergugat).

Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek. Dan dalam gugatan pembatalan merek yang di ajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.

Penggugat pemilik yang Sah dari Perusahaan Nature Republic Co., Ltd, yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea. Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan Dunia.

Hak penggugat atas merek Nature Republic telah berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia.

Dan di Indonesia merek Nature Republik di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukannya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia. Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai pemilik Hak eksklusif atas merek Nature Republik dan Variasinya.

Pihak tergugat telah mengajukan dua permohonan pendaftaran merek Nature Republik yakni :

  1. Nature Republik dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek.
  2. Nature Republik dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022. Dan atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat. (Ramdhani)
ShareTweet

BERITA LAIN

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah
Werita Terkini

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

by Redaksi
11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi
Werita Terkini

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

by Redaksi
11 Januari 2026
Next Post
Presiden Jokowi Saat Mengukuhkan Paskibraka di Istana Negara

Presiden Jokowi Saat Mengukuhkan Paskibraka di Istana Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

11 Januari 2026
JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022