
DETEKSIJAYA.COM – Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus Robot Trading FIN 888 atau investasi bodong sempat ricuh. Pasalnya dalam sidang tersebut sempat diwarnai teriakan-teriakan protes dari para korban yang kecewa atas tuntutan Jaksa.
Teriakan-teriakan yang dilontarkan para korban yang sebagian besar ibu-ibu ini, dikarenakan para korban merasa tidak puas terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU Melda Siagian SH, hanya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dengan pidana penjara selama tiga tahun, ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa masing-masing dengan tiga tahun penjara ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Melda Siagian, yang langsung disambut teriakan para korban.

“Enak banget, cuma tiga tahun. Nggak adil, nggak bakal jera, beraksi lagi,” teriak seorang korban. “Mana keadilan, penegakan hukum macam apa ini,” sambung teriakan korban yang lain dalam sidang di PN Jakarta Utara.
“Pake uang berobat saya kamu hidup bermewah-mewahan, tidak takut sama Tuhan sih. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu; istrimu dan anak-anakmu.” lanjut ucap salah satu korban kecewa.
Korban berikutnya kembali berteriak pula “Anakmu sekolah ke luar negeri dengan uang saya. Lakukan lagi kejahatan, toh hanya dituntut rendah sekali; cuma tiga tahun.”
Atas kejadian tersebut, surat tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi SH MHum sempat terhenti. Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan langsung meminta para korban agar bersikap sabar dan tenang.
“Tenang, ini belum vonis. Kita percayakan hukumannya kepada majelis hakim. Yang Mulia bakal memberikan keadilan bagi para korban yang sudah rugi ratusan miliar tetapi juga menderita karena keluarga para korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus menenangkan para korban.
Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi SH MHum pun tidak ketinggalan berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang. “Sabar dan tenang ibu-ibu. Ini baru tuntutan, belum vonis majelis hakim,” katanya, yang direspon para korban dengan berlaku tenang mendengarkan JPU Melda Siagian membacakan requisitornya.
Setelah sempat menunda sidang pembacaan tuntutan, JPU Melda Siagian akhirnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Melda Siagian menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Melda Siagian, hal itu didasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang saling bersesuaian menunjukan terdakwa Peterfi Sufandri melakukan tindak kejahatan yang merugikan sekian banyak korban.
JPU Melda Siagian juga menyebutkan, tidak hanya terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading FIN 888. Tetapi masih ada sejumlah orang lainnya yang terlibat antara lain Tjahjadi Rahardja dan sejumlah perusahaan yang harus bertanggung jawab.
Selain itu Melda menjelaskan, kerugian yang dialami para korban sebesar Rp166,5 miliar lebih tersebut juga dinikmati sejumlah orang dan perusahaan tersebut. “Tjahjadi Rahardja termasuk yang harus bertanggung jawab dalam hal ini,” paparnya.
Kasus Robot Trading FIN 888 terjadi setelah Peterfi Sufandri bertemu Samgo di Singapura pada 2019. Peterfi Sufandri kemudian menyetorkan uangnya sehingga menjadi member Robot Trading FIN 888.
Melihat ada celah menghimpun uang masyarakat dengan terlebih dulu menjadikannya member dan menyetorkan modal/investasi, Peterfi Sufandri membuat video-video dan group WA serta medsos lainnya untuk menyebarluaskan Robot Trading FIN 888. Dia menyuruh Carry Chandra mengelola promo-promo tersebut.
Hasilnya bertambah teruslah warga Indonesia yang menjadi member di Robot Trading FIN 888 yang domisilinya di Singapura. Peterfi pun meraup penghasilan Rp6,7 miliar.
Namun pada tahun 2020 Robot Trading FIN 888 di Singapura ambruk hingga uang atau investasi orang-orang Indonesia di sana raib seketika dan nyaris tidak ada yang mau bertanggung jawab atas perbuatannya sebelumnya. (Ramdhani)












































