
DETEKSIJAYA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah bekerjasama dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diwakili oleh Anggara Hendra Setya Ali selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakbar.
Kasi Datun Kejari Jakarta Barat, mengatakan hal ini merupakan prestasi yang luar biasa. Atas Kerjasama Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kejari Jakbar meraih Peringkat I Tahun 2023 dengan pencapaian perusahaan menjadi patuh sebanyak 116 Perusahaan (90,87%), pemulihan iuran sebesar Rp19.783.312.941 (83,68%) dan Gugatan Sederhana sebanyak 3 Gugatan.
Menurut Anggara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar telah melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan yang beroperasi di Wilayah Hukum Kejari Jakbar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kelas I A Khusus.
“Dimana perusahaan tersebut sebagai tergugat mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi Pengadilan,” ujarnya.
Anggara juga menjelaskan, Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari JPN Kejari Jakarta Barat dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kejari Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.” pungkasnya. (Ramdhani)













































