
DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan penandatanganan Fakta Integritas untuk meneguhkan kembali sikap dan prinsip untuk menjujung integritas dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam acara penandatanganan fakta integritas tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Jakpus Dr Liliek Prisbawono Adi SH, MH, yang diikuti para hakim dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPNTN, yang digelar di Aula PN Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Ketua PN Jakpus berharap, dengan penandatangan fakta integritas ini membangkitkan dan menggerakkan semuanya akan tugas dan tanggungjawabnya.
“Integritas itu harga mati, tidak bisa diganggu gugat dan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas kita sehari-hari, ” kata Dr. Liliek sambutannya.

Dia juga mengatakan, Komitmen dalam penandatangan fakta integritas ini ada tiga hal yang harus dihidupkan yaitu, pelayanan yang prima, mengutamakan kinerja dan menjujung tinggi integritas.
“Harapan saya di tahun baru 2024 ini, sama-sama meningkatkan kinerja dan integritas kita dan menjaga dengan baik dalam menjalankan tugas kita sehari-hari,” harap Liliek, dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas yang diikuti para hakim, ASN dan PPNTN.
“Untuk para hakim supaya mengikuti lafal fakta integritas yang saya bacakan ini,” ujar Liliek, yang langsung membacakan fakta integritas sebagai berikut.
Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa:
- Saya tidak akan melakukan praktek korupsi kolusi dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antar pribadi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam fakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi seberat-beratnya.
Selanjutnya pembacaan fakta integritas yang dipimpin langsung oleh ketua PN Jakarta pusat diikuti oleh aparatur sipil negara Jakarta Pusat
Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas dipimpin ketua PN Jakpus diikuti oleh Aparatur Sipil Negara PN Jakarta Pusat sebagai berikut.
Saya, sebagai aparatur pegawai negeri Jakarta Pusat menyatakan:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bersifat bersikap transparan jujur objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan konflik of interes dalam melaksanakan tugas.
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas Khusus serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya.
Kemudian, acara tersebut ditutup dengan dengan penandatanganan fakta integritas. (Ramdhani)












































