
Oleh: Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA
DETEKSIJAYA.COM – Akhir akhir ini marak sekali dimedia masa berita tentang bantuan sembako dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama kepada masyarakat. Kalau membaca anggaran yang dibagikan jumlahnya sangat besar sekali. Dari informasi di Youtube diketahui jumlahnya mencapai lebih kurang ratusan triliun. Angka tersebut merupakan jumlah yang sangat fantastis jika dikaitkan dengan keuangan negara yang sedang tidak sehat ini.
Bantuan hibah dan bantuan sosial daerah merupakan wujud tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan negara wajib untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Belanja bantuan hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah pusat (instansi vertikal di daerah) atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dalam urusan wajib dan urusan pilihan, yang intinya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan bantuan sosial daerah adalah bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, individu dan keluarga yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial, dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial memerlukan adanya suatu pedoman atau peraturan baik di pusat maupun di daerah yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pendistribusian bantuan serta pelaksanaannya agar penerimaan hibah dan bantuan sosial dapat sampai kepada yang berhak menerima dengan maksimal.
Secara umum pemerintah pusat telah cukup mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan agar hibah dan bantuan sosial daerah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, namun untuk penerapannya perlu didukung dengan peraturan lainnya yaitu berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Dalam kenyataannya pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial, seringkali kita melihat ataupun mendengar dalam media surat kabar maupun elektronika, terjadi kesalahan maupun penyelewengan baik dalam tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporannya serta pertanggungjawaban dan pemeriksaan.
Dalam ilmu pemerintahan, kalau kita kelompokkan secara sederhana maka bidang keilmuan dapat dikelompokkan menjadi 4 bidang, yaitu bidang administratif pemerintahan, hukum, pelayanan publik dan politik. Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan bidang administratif pemerintahannya. Kenyataannya saat ini bidang politiknya yang dominan.
Tahapan terakhir dari pengelolaan keuangan adalah tahapan pemeriksaan. Pada tahapan ini akan sangat memungkinkan banyak timbul permasalahan. Pemeriksaan biasanya dilakukan pada tahun tahun berikutnya yaitu bisa 1 tahun, 2 tahun atau tahun berikutnya. Pemeriksaan dilakukan setelah musim berganti. Dengan kata lain pada saat musim mangga, maka yang banyak dipasaran adalah buah mangga. Namun pada saat musim berganti ke buah rambutan maka yang banyak terlihat adalah buah rambutan. Buah manga secara cepat akan menghilang dari peredaran.
Kepada para pengelola keuangan, perlu hati hati dalam pengelolaan dana hibah maupun dana bantuan sosial












































