
DETEKSIJAYA.COM – Setelah sempat tertunda satu Minggu, sidang perdana terdakwa M. Hanif Wicaksono akhirnya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (19/2/2024).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan bahwa terdakwa M. Hanif Wicaksono bahwa terdakwa diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak atau telah melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melalukan, transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan sesuatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan tersebut menurut Jaksa dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; Terdakwa mengaku memperoleh foto copy KTP milik saksi korban Wowiek Prasantyo atau yang lebih dikenal dengan nama Bossman Mardigu, saat saksi Destaza Hidayat mengirim foto KTP milik Wowiek melalui pesan Chat WhatsApp pada waktu Covid-19 sekitar akhir tahun 2021 untuk kepentingan registrasi rapid tes covid-19 di klinik.
Selanjutnya antara terdakwa dan saksi Destaza Hidayat mengalami percekcokan dalam rumah tangga, dengan tujuan untuk menjaga marwah dan kehormatan terdakwa terkait dengan dugaan perselingkuhan antara saksi Wowiek Prasantyo dengan saksi Destaza Hidayat.

Untuk hal itu, terdakwa M. Hanif Wicaksono berusaha untuk menghentikan dugaan perselingkuhan mereka. Sehingga terdakwa berniat menyebarkan atau mentransmisikan data pribadi saksi Wowiek Presantyo kepada teman teman dan orang terdekat terdakwa.
“Jadi kasus ini singkatnya terdakwa mendapat KTP dari korban terkait covid, awalnya terdakwa dan korban berteman. Karena dicurigai istri terdakwa berselingkuh dengan korban maka oleh tersangka di forward ke teman-teman terdakwa KTP tersebut dengan tulisan korban telah berselingkuh dengan istri tersangka,” jelas Jaksa Andri Syaputra.
Atas perbuatan tersebut terdakwa diduga melanggar pasal 32 (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi,” pungkas Jaksa.
Selama dalam persidangan terdakwa M. Hanif Wicaksono yang didampingi Penasehat Hukum Achmad Khair SH dan lainnya, dan mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut.
“Alasan pertama, terdakwa M. Hanif Wicaksono ini ditangkap dengan alasan adanya foto Copy KTP yang disalahgunakan terkait Pinjol (pinjaman online). Namun sampai saat ini belum ada buktinya yang ditunjukan pada kami,” kata Achmad Khair SH.
Kemudian Achmad Khair mengatakan, klien kami juga menyebutkan adanya soal Chating-chatingan, nanti akan kita uji di pengadilan ini. Dan masalah KTP dikirim sekali, dan ada soal pinjol juga.
“Jadi itulah alasan kami Eksepsi. Sedangkan lainnya terkait misalnya dakwaan Jaksa kabur serta lainnya, yang merupakan dasar-dasar eksepsi tersebut,”
kata Pengacara Terdakwa.
Selain itu, terdakwa M. Hanif menjelaskan, awal terjadinya kasus ini diduga karena, terdakwa menduga istrinya yang bernama Destaza Hidayat itu berselingkuh dengan Wowiek Prasantyo. Sedangkan Wowiek Prasantyo merupakan sahabat terdakwa.
“Saya sudah pernah menggerebek istrinya bersama sahabatnya di sebuah hotel di daerah Mangga Dua.” Pungkas terdakwa kepada wartawan seusai sidang. (Ramdhani)












































