
DETEKSIJAYA.COM – Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa Ari Yando Bakari.
“Terdakwa Ari Yando Bakari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan,” ujar ketua majelis hakim Togi Pardede saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Utara, Kamis (29/2/2024).
Hal yang memberatkan Ari Yando Bakari, kata majelis hakim, perbuatannya sendiri. Diberi kepercayaan oleh saksi korban Isman Kurniawan, bukannya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tetapi kepercayaan itu malah disalahgunakan sampai merugikan saksi korban Isman Kurniawan sebesar Rp 530 juta.
“Karenanya, atau atas perbuatan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merugikan saksi korban itu terdakwa layak dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara,” tutur majelis hakim.

Terdakwa Ari Yando Bakari maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama sepekan sebelum menentukan sikap menerima vonis majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Oleh karena terdakwa belum tentukan sikap atas putusan hakim, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton pun pikir-pikir atau menunggu sikap terdakwa dan pembelanya terkait putusan majelis hakim.
Dilain pihak, saksi korban Isman Kurniawan menyatakan kepuasannya atas vonis majelis hakim tersebut. Dia berencana mau menggugat secara perdata Ari Yando Bakari kalau perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami akan upaya hukum lagi guna mengembalikan uang yang digelapkan terdakwa,” kata Isman Kurniawan usai dengarkan putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebutkan bahwa terdakwa Ari Yando Bakari dipercaya oleh saksi korban Isman Kurniawan sebagai admin pada usaha distributor keramik miliknya di Pluit, Penjaringan.
Terdakwa yang sempat dibawa atau ditanggung pengobatannya oleh saksi korban atas penyakit paru-paru kronis bukannya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Isman. Setelah sembuh dan dipekerjakan justru menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Lelaki lajang yang mengaku-aku sebagai Pendeta dan berkhotbah di beberapa gereja itu mulai tidak menyetorkan uang hasil penjualan keramik (tunai) ke rekening Isman Kurniawan.
Aksi penggelapan anak muda asal Manado itu dalam kapasitasnya sebagai admin distributor keramik terus berlanjut. Manakala ada pelanggan yang membeli keramik secara tunai, maka uang pembelian tersebut tidak dimasukannya ke rekening perusahaan atau bosnya. Melainkan dimasukan ke rekening pribadi terdakwa sendiri yang diduga lebih dari enam rekening, berbeda-beda bank.
Untuk mengelabui bosnya, Isman Kurniawan, uang pembelian tunai keramik tersebut ditransfer dari rekening pertama terdakwa kemudian ditransfer lagi ke rekeningnya yang kedua bahkan bisa ke rekening berikutnya lagi masih atas nama yang bersangkutan sendiri (Ari Yando Bakari).
Demikian berulang-ulang dilakukan Ari Yando sampai saksi korban Isman Kurniawan menderita kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Namun yang bisa dihitung secara pasti ratusan juta rupiah saja sebagaimana dalam tuntutan JPU.
Hasil dari tindak kejahatannya itu diduga dipergunakan terdakwa Ari Yando jalan-jalan ke luar negeri, beli mobil dan beli rumah. Padahal gajinya sangat tidak memungkinkan untuk hal itu semuanya. (Ramdhani)












































