
DETEKSIJAYA.COM – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pelarangan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang di seluruh wilayah hukumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan electronic traffic law enforcement (ETLE). “Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota. Kami sekarang sudah menyiapkan ETLE mobile,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Latif menerangkan, saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera ETLE statis yang tersebar di 57 titik di wilayah Jadetabek. Selanjutnya akan ada penambahan ETLE mobile guna memaksimalkan penilangan elektronik.
“Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” ujarnya.

Saat ini, sambung Latif, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri baru memiliki 10 ETLE mobile dan kedepannya akan ditambah 20 alat. Nantinya di setiap masing-masing wilayah akan disediakan dua ETLE, meskipun sebenarnya sudah cukup dengan satu alat.
Latif menjelaskan, pengawasan kamera ELTE nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas. “Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI (Atificial Intelligence) yaitu secara otomatis akan meng-capture (merekam) pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Latif memaparkan, pelanggaran akan disesuaikan dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada. Yakni gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
Dia menyatakan, personel lalu lintas tetap akan bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. Namun, proses penindakan hukum tidak akan lagi dilakukan secara tilang manual.
“(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” kata Latif.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan penindakan tilang (tilang) terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara manual.
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi pelarangan penilangan secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Selain itu, personel Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.
Penerapan prinsip itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, seluruh anggota Polantas diminta hadir di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (Red-01)












































