
DETEKSIJAYA.COM – Praktisi hukum Prayitno SH,MH merasa prihatin dan angkat bicara terkait banyaknya proyek di Sidoarjo yang bermasalah dan pejabat tersandung masalah hukum. Mulai dari dugaan gratifikasi hingga mark up nilai proyek yang berujung pada pelaporan masyarakat dan elemen masyarakat ke APH (Aparat Penegak Hukum) baik kepolisian, Inspektorat maupun Kejaksaan.
Kepada Deteksijaya.com, Senin (15/5/23) sore di Sidoarjo, advokat yang biasa disapa Prayit mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan banyaknya pejabat yang terjerat masalah hukum dan bahkan sudah banyak divonis maupun masih menjalani proses sidang. Seperti banyaknya kasus hukum yang menjerat Kepala desa dan ASN akibat kurangnya pemahaman hukum yang berlaku hingga masuk ranah pelanggaran hukum (pidana).
“Banyak proyek pekerjaan di mark up dan tidak sesuai spek. Bisa dilihat dari cepat rusaknya jalan atau jembatan. Dan beberapa lain seperti tanggul Plengsengan yang longsor,” ujarnya.
Prayit lantas mencontohkan, terbaru kasus yang dibaca di media, Pemdes Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, yang sudah masuk pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2021-2022, yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Menurut Prayit, seharusnya inspektorat atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) bisa mencegah hal yang akan merugikan negara. “Kami sebagai praktisi hukum sudah mengingatkan para kepala desa dan ASN agar tidak bermain-main dengan pekerjaan yang bersumber dari APBD, yang merupakan uang rakyat. Dana desa harus digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Diungkapkan, khususnya yang masih diingatan kita, Tugu Hikayat Delta Babalayar yang anggarannya terlalu besar untuk sebuah tugu yang sederhana. Laporan terkait dana proyek yang nilainya cukup fantastis itu, yakni Rp.667 jt-an sudah masuk ke Kejari Sidoarjo dengan dugaan mark up.
“Kita berharap APH bertindak tegas dan transparan sesuai harapan masyarakat, khususnya penanganan kasus pelanggaran hukum yang merugikan negara,” pungkasnya. (Nug)












































