
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan kasus pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate oleh eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil BPN) DKI Jakarta kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Sidang tersebut kembali dilanjutkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Dr. Tri Hayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 8 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Ketua majelis hakim Henny Trimira Handayani menanyakan pandangan ahli terkait dengan penerbitan surat Pembatalan SHGB yang dilakukan oleh eks Kakanwil BPN DKI Jakarta.
“Saya tadi menyimak apa yang ahli katakan. Jadi apa yang telah diterbitkan oleh terdakwa ini dan ahli melihat semua urut-urutannya? dari prosedur, dari kewenangan, kalau secara prosedur menurut ahli, kewenangannya, apakah betul sudah melalui?,” ucap Ketua Majelis Hakim menanyakan Saksi Ahli.
Ahli mengaku sudah melihat berkas perkara tersebut, bahwa dalam penerbitan surat Pembatalan SHGB milik PT Salve Veritate menyalahi prosedur.
“Dari beberapa yang saya baca, wewenang prosedur-pun terdapat cacat prosedur, karna memang disitu ada persyaratan-persyaratan pembenaran fakta tidak terpenuhi,” Ungkap Tri Hayati.
Ia menjelaskan, dalam penerbitan surat pembatalan tersebut seharusnya tercatat di kantor kelurahan sesuai dengan lokasi tanah.
“Artinya begini, bahwa ternyata untuk penerbitan surat keputusan (SK) tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di catatan kelurahan, kalau tidak salah Cakung Barat,” Ungkapnya.
Tri Hayati menjelaskan, kecacatan administrasi dapat diproses pidana jika pejabat yang berwenang menemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana.
“Ketika Penyidik ataupun pejabat yang berwenang melihat ada indikasi pidana silahkan bisa langsung, karena itu bukan ranah administrasi. Tetapi secara ranah administratif ini memang diatur,” Ungkapnya. (Nando).












































