SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Masih banyak ditemui modus penipuan jual beli tanah kavling. Faktanya hal ini terjadi di Desa Terung Kulon Kecamatan Krian.
56 User (pembeli) alami kerugian dengan total Rp.4.019.500.000,- pasalnya tidak bisa memiliki tanah tersebut. Dan kasusnya sudah memasuki dakwaan dalam sidang yang sudah berjalan, berdasar surat dakwaan NO. REG. PK. PDM- /M.5.4/Eoh.1/04/2022.
Mereka adalah para terdakwa I, Dedy Rijalul Fahmi (37) warga Jemur Wonosari Gg Lebar No 121-F RT/RW 5/9 Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri), terdakwa 2.Safik Basarudin (37) Dsn geger RT/RW 2/1 Plososari Puri Mojokerto (Direktur Utama PT Kejora Alam Asri), 3.Moch Ibnu (46) Jemur Wonosari Lebar 107 RT/RW 05/09 Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri), dan terdakwa 4,Djoko Trisangkowo (45)Jemur Wonosari Gg 1 No 6 RT/RW 3/3 Kel Jemur Wonosari Kec Wonocolo Surabaya selaku (Komisaris PT Kejora Alam Asri). Yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negri Sidoarjo (PN) menjelang putusan , pasalnya melakukan penipuan dan penggelapan uang user (pembeli).
Kepada wartawan Jaksa Penuntut Umum Selasa (16/8/2022) menjelaskan, para tersangka didakwa atau dakwaan pertama, bahwa mereka terdakwa I. Dedy Rijalul Fahmi, terdakwa II. Safik Basarudin , terdakwa III. Moch Ibnu dan terdakwa IV. Djoko Trisangkowo pada waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di PT. Kejora Alam Asri di Ruko Villa Jasmin Blok A1 No. 10 Suko Sidoarjo dan di Perumahan Puri Indah Blok N No 7 Kota Sidoarjo. Atau setidak-tidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melaksanakan perbuatan secara bersama – sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut, pada awalnya terdakwa IV. Djoko Trisangkowo bersama terdakwa 1dan 2 untuk mengajak bekerjasama membentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).
“Bahwa para terdakwa tidak pernah menyetorkan atau mengumpulkan saham sebagaimana tercantum dalam data pendirian PT. Kejora Alam Asri yang dilakukan para terdakwa, sebenarnya tidak memiliki modal dasar dan biaya pengeluaran semua ditanggung terdakwa IV. Djoko Trisangkowo menggunakan uangnya sendiri,”terang Kisnu.
Lebih jauh Kisnu menyampaikan, bahwa selanjutnya terdakwa IV. Djoko Trisangkowo mengajak terdakwa I. Dedy Rijalul Fahmi terdakwa II. Safik Basarudin terdakwa III. Moch Ibnu untuk bergerak di bidang penjualan kavling tanah, Ide atau konsep pekerjaan penjualan kavling. Bersama mencari lahan pertanian yang digunakan untuk kavling tanah diantaranya di Desa Terung Kulon Krian Sidoarjo.
“Selanjutnya terdakwa Djoko Trisangkowo bersama terdakwa lainnya mendatangi serta bertemu dengan para petani pemilik lahan, setelah adanya kesepakatan untuk hadir tandatangan dihadapan notaris daerah Sidoarjo. Kemudian terdakwa Safik Basarudin dan terdakwa Dedi Rijalul Fahmi melakukan penandatangan perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik lahan sebagai perwakilan dari PT KAA, dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH.MKN notaris Jember kantor di Sidoarjo Jalan pahlawan Sidoarjo,”beber JPU yang juga menjabat Kasubsi Sidang Kejari Sidoarjo itu.
Bahwa di dalam Akta PPJB tersebut disebutkan bahwa harga tanah keseluruhan adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dilakukan pembayaran secara bertahap dan pada tahap pertama hanya di beri uang muka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya di angsur (cicil) sampai batas waktu tertentu dan jika batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi maka batal dan uang muka hangus / tidak dikembalikan dan pembayaran kepada para petani pemilik lahan di wakili oleh Putra dan Bendi.
Diketahui para terdakwa membeli lagi lahan pertanian dari beberapa petani harga keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari para petani pemilik lahan yang pembayarannya di wakili oleh Rohmanu dan masing-masing di beri uang muka sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Setelahnya terdakwa Djoko Trisangkowo telah membuat brosur, siteplan, harga penjualan. Para Korban (saks)setelah melihat lokasi para saksi melakukan pembayaran / pelunasan masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)dengan cara transfer ke saksi Muhamad Sholikin (anak buah para tersangka) di rekening Bank Mandiri No.142.001.291.572.3 dan selanjutnya oleh saksi Sholikin uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Djoko Trisangkowo.
Bahwa setelah para saksi atau user melakukan pembayaran (pelunasan) maka di buatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dan akta kuasa jual di hadapan notaris yang berlamat di Jl. Pahlawan III No.1 Sidoarjo. Namun setelah dilakukan perjanjian perikatan jual beli tanah dan akte kuasa jual tanah, ternyata yang di jual oleh para terdakwa tersebut tetap berupa lahan pertanian dan masih di kerjakan atau di kuasai oleh para petani.
Lahan sesuai site plan yang dibuat oleh para terdakwa dan telah di jual kepada para saksi atau user , tidak pernah dilakukan pembayaran ataupun pelunasan oleh para terdakwa (hanya di beri uang muka). Sehingga berdasar akte perjanjian perikatan jual beli antara para terdakwa dengan para petani pemilik lahan menjadi batal, dan hak atas tanah tersebut kembali menjadi milik para petani.
Uang pembayaran dari para saksi atau user korban yang di terima para terdakwa, semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa para saksi atau user (56 orang) mengalami kerugian seluruhnya berjumlah Rp.4.019.500.000,- (empat miliar Sembilan belas juta lima ratus ribu rupia,”terang Kisnu.
Kisnu menambahkan dan berharap , dari kejadian ini dapat menjadikan pelajaran bagi masyarakat bila melakukan transaksi jual beli pembelian tanah kavling agar tidak menjadi korban penipuan,”pungkasnya. (Nug)













































