Senin, 12 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Alami Kerugian Rp 4 Miliar, 56 User Tertipu Pengembang Nakal

admin by admin
17 Agustus 2022
0
Alami Kerugian Rp 4 Miliar, 56 User Tertipu Pengembang Nakal

Jaksa Penuntut Umum Kisnu (Kasubsi Sidang) Kejari Sidoarjo saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/8/2022). (ft/Nug)

SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Masih banyak ditemui modus penipuan jual beli tanah kavling. Faktanya hal ini terjadi di Desa Terung Kulon Kecamatan Krian.
56 User (pembeli) alami kerugian dengan total Rp.4.019.500.000,- pasalnya tidak bisa memiliki tanah tersebut. Dan kasusnya sudah memasuki dakwaan dalam sidang yang sudah berjalan, berdasar surat dakwaan NO. REG. PK. PDM- /M.5.4/Eoh.1/04/2022.

Mereka adalah para terdakwa I, Dedy Rijalul Fahmi (37) warga Jemur Wonosari Gg Lebar No 121-F RT/RW 5/9 Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri), terdakwa 2.Safik Basarudin (37) Dsn geger RT/RW 2/1 Plososari Puri Mojokerto (Direktur Utama PT Kejora Alam Asri), 3.Moch Ibnu (46) Jemur Wonosari Lebar 107 RT/RW 05/09 Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri), dan terdakwa 4,Djoko Trisangkowo (45)Jemur Wonosari Gg 1 No 6 RT/RW 3/3 Kel Jemur Wonosari Kec Wonocolo Surabaya selaku (Komisaris PT Kejora Alam Asri). Yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negri Sidoarjo (PN) menjelang putusan , pasalnya melakukan penipuan dan penggelapan uang user (pembeli).

Kepada wartawan Jaksa Penuntut Umum Selasa (16/8/2022) menjelaskan, para tersangka didakwa atau dakwaan pertama, bahwa mereka terdakwa I. Dedy Rijalul Fahmi, terdakwa II. Safik Basarudin , terdakwa III. Moch Ibnu dan terdakwa IV. Djoko Trisangkowo pada waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di PT. Kejora Alam Asri di Ruko Villa Jasmin Blok A1 No. 10 Suko Sidoarjo dan di Perumahan Puri Indah Blok N No 7 Kota Sidoarjo. Atau setidak-tidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melaksanakan perbuatan secara bersama – sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut, pada awalnya terdakwa IV. Djoko Trisangkowo bersama terdakwa 1dan 2 untuk mengajak bekerjasama membentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Baca Juga

Berikan Layanan Kesehatan Maksimal, Klinik Pratama Dr Andre Resmi Dibuka

Pemkab Sidoarjo Bersama IKA Unair Gelar Baksos Ojol Perempuan Peringati Usia Emas

Ketahanan Pangan, Penggemukan Sapi dan Ribuan Bibit Ikan Mujaer Jadikan Penghasilan Tambahan Warga Rangkah Kidul

“Bahwa para terdakwa tidak pernah menyetorkan atau mengumpulkan saham sebagaimana tercantum dalam data pendirian PT. Kejora Alam Asri yang dilakukan para terdakwa, sebenarnya tidak memiliki modal dasar dan biaya pengeluaran semua ditanggung terdakwa IV. Djoko Trisangkowo menggunakan uangnya sendiri,”terang Kisnu.

Lebih jauh Kisnu menyampaikan, bahwa selanjutnya terdakwa IV. Djoko Trisangkowo mengajak terdakwa I. Dedy Rijalul Fahmi terdakwa II. Safik Basarudin terdakwa III. Moch Ibnu untuk bergerak di bidang penjualan kavling tanah, Ide atau konsep pekerjaan penjualan kavling. Bersama mencari lahan pertanian yang digunakan untuk kavling tanah diantaranya di Desa Terung Kulon Krian Sidoarjo.

“Selanjutnya terdakwa Djoko Trisangkowo bersama terdakwa lainnya mendatangi serta bertemu dengan para petani pemilik lahan, setelah adanya kesepakatan untuk hadir tandatangan dihadapan notaris daerah Sidoarjo. Kemudian terdakwa Safik Basarudin dan terdakwa Dedi Rijalul Fahmi melakukan penandatangan perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik lahan sebagai perwakilan dari PT KAA, dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH.MKN notaris Jember kantor di Sidoarjo Jalan pahlawan Sidoarjo,”beber JPU yang juga menjabat Kasubsi Sidang Kejari Sidoarjo itu.

Bahwa di dalam Akta PPJB tersebut disebutkan bahwa harga tanah keseluruhan adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dilakukan pembayaran secara bertahap dan pada tahap pertama hanya di beri uang muka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya di angsur (cicil) sampai batas waktu tertentu dan jika batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi maka batal dan uang muka hangus / tidak dikembalikan dan pembayaran kepada para petani pemilik lahan di wakili oleh Putra dan Bendi.

Diketahui para terdakwa membeli lagi lahan pertanian dari beberapa petani harga keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari para petani pemilik lahan yang pembayarannya di wakili oleh Rohmanu dan masing-masing di beri uang muka sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)

Setelahnya terdakwa Djoko Trisangkowo telah membuat brosur, siteplan, harga penjualan. Para Korban (saks)setelah melihat lokasi para saksi melakukan pembayaran / pelunasan masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)dengan cara transfer ke saksi Muhamad Sholikin (anak buah para tersangka) di rekening Bank Mandiri No.142.001.291.572.3 dan selanjutnya oleh saksi Sholikin uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Djoko Trisangkowo.

Bahwa setelah para saksi atau user melakukan pembayaran (pelunasan) maka di buatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dan akta kuasa jual di hadapan notaris yang berlamat di Jl. Pahlawan III No.1 Sidoarjo. Namun setelah dilakukan perjanjian perikatan jual beli tanah dan akte kuasa jual tanah, ternyata yang di jual oleh para terdakwa tersebut tetap berupa lahan pertanian dan masih di kerjakan atau di kuasai oleh para petani.

Lahan sesuai site plan yang dibuat oleh para terdakwa dan telah di jual kepada para saksi atau user , tidak pernah dilakukan pembayaran ataupun pelunasan oleh para terdakwa (hanya di beri uang muka). Sehingga berdasar akte perjanjian perikatan jual beli antara para terdakwa dengan para petani pemilik lahan menjadi batal, dan hak atas tanah tersebut kembali menjadi milik para petani.

Uang pembayaran dari para saksi atau user korban yang di terima para terdakwa, semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa para saksi atau user (56 orang) mengalami kerugian seluruhnya berjumlah Rp.4.019.500.000,- (empat miliar Sembilan belas juta lima ratus ribu rupia,”terang Kisnu.

Kisnu menambahkan dan berharap , dari kejadian ini dapat menjadikan pelajaran bagi masyarakat bila melakukan transaksi jual beli pembelian tanah kavling agar tidak menjadi korban penipuan,”pungkasnya. (Nug)

Tags: Pengadilan Negeri SidoarjoPengembang NakalSidoarjo
ShareTweet

BERITA LAIN

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah
Werita Terkini

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

by Redaksi
11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi
Werita Terkini

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

by Redaksi
11 Januari 2026
Next Post

Memeriahkan HUT RI ke 77, AMC Grup Pratama dr. Andre Yulius Gelar Lomba Tumbuhkan Cinta NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

Respon Cepat Aduan 110, Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Palmerah

11 Januari 2026
Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Kebakaran Jembatan Besi

11 Januari 2026
JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022