JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Dua terdakwa pengedar narkotika yang memesan barang haram jenis ganja melalui media sosial (Medsos) dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Terdakwa atas nama Dani Nanda Prayogi Als Wahyu Als Acong Bin Sugiarto Alm dituntut 11 tahun penjara dan terdakwa Tedy Bahri Alfandy Als Bahcri dituntut 10 tahun penjara.
JPU, Ismi Khaerunisa mengatakan, terdakwa Dani bersama Abdussalam (Almarhum) menyuruh terdakwa Tedy untuk membeli ganja seberat 5 kg yang rencananya akan diedarkan.
“Terdakwa Dani dan tersangka Abdussalam (almarhum) selaku pemesan yang menyuruh Tedy untuk mencari penjual. Ada tersangka Abdussalam yang sudah meninggal dia yang mempunyai niat awal untuk membeli dan membayar 5 kg barang bukti (BB) tersebut dengan cara transfer dari rekening yang bersangkutan tapi di tingkat penyidikan yang bersangkutan meninggal,” ucap Ismi saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Ismi mengaku, Dani kemudian memerintahkan Tedy untuk memesan barang haram tersebut. Ganja seberat 5 kg tersebut akhirnya berhasil didapatkan melalui media sosial.
“Dani menyuruh Tedy untuk memesan. Tedy pesan melalui medsos dan dikirimkan ke alamat Tedy. Ketika barang tersebut datang bersama dengan kepolisian Tedy tertangkap dan selanjutnya Dani dan Abdussalam. Tedy belum mendapat upah selaku perantara. Begitu pula Dani dan Abdussalam yang belum menerima BB tersebut yang rencananya akan Dani dan Abdussalam Jual,” ungkap Ismi.
Menurut Ismi, kedua terdakwa sudah dituntut sesuai dengan panduan Rencana Penuntutan (Rentut). Bahkan lanjutnya, pihaknya sudah punya standar penuntutan terhadap pelaku pengedar barang haram ganja dan sabu.
“Dani 11 tahun dan Tedi 10 tahun. Terbukti 114 ayat (2) denda masing-masing 1 miliar subsider 3 bulan penjara. BB ganja dan sabu punya standar hitung yang beda (di pasal 114 ayat 2 min 1 kg ganja sedangkan sabu 5 gram),” jelas Ismi.
Ismi menambahkan, selain berdasarkan panduan rentut, penuntutan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan fakta persidangan.
“Coba di cek bunyi ancamannya aja. Disitu 1 kilo bukan 5 kilo. Terus saya tuntut berdasarkan fakta persidangan dan panduan rentut,” pungkas Ismi. (Nando)













































