Minggu, 11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    Atlet BIN Sukses Raih Podium di LPS Monas Half Marathon 2023

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Apakah Presiden Memiliki Rakyat ?

Redaksi by Redaksi
24 Maret 2022
0
Apakah Presiden Memiliki Rakyat ?

Nara sumber: Rafiul Hadi mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang 

JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Apakah Presiden memiliki rakyat yang real? tentu secara global iya, namun secara real terderivasi pada daerah-daerah. Apakah Gubernur memiliki rakyat secara real? Tentu jawabanya yang memiliki rakyat real adalah bupati dan walikota. 

Apakah bupati dan walikota memiliki rakyat yang real? Tentu jawabannya adalah kepala desalah yang memiliki rakyat yang real itu. Desa belakangan menjadi sorotan yang begitu seksi untuk diberitakan, sebab dalam konteks pandemi covid-19 ini desa menjadi titik bulan-bulanan rakyat Indonesia. 

Baca Juga

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Mulai dari masalah data, penyerahan bantuan hingga ruwetnya administrasi yang harus segera diselesaikan.

Rafiul Hadi mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang 

Desa pada masa lalu dapat ditemukan dalam berbagai istilah di daerah-daerah di Indonesia dengan sebutan Dusun dan Marga untuk masyarakat Sumatra Selatan, Nagari untuk masyarakat Minangkabau, Dati untuk masyarakat Maluku, Wanua untuk masyarakat Minahasa, Gampong dan Meunasah untuk masyarakat Aceh, Huta untuk masyarakat Batak, Tiuh untuk masyarakat Sumatera Timur dan Gaukang untuk masyarakat Ujung Pandang.

Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat, mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala desa telah eksis sebelum Indonesia merdeka.

 Di Indonesia sendiri, desa pertama kali ditemukan oleh seorang anggota Raad Van Indie pada masa kolonial Inggris tahun 1811. Anggota Raad Van Indie tersebut bernama Mr. Herman Warner Muntinghe berasal dari Belanda telah melaporkan adanya desa-desa di daerah-daerah pesisir utara pulau Jawa pada tanggal 14 Juli 1817. Di temukan pula desa-desa di luar pulau Jawa beberapa hari setelahnya.

Pada tahun 1854 pemerintah kolonial Belanda pertama kali mengatur khusus tentang pemerintah desa dalam Regeringsreglement (RR) Pasal 71, kemudian pada tahun 1906 diteruskan dengan dikeluarkannya peraturan dasar mengenai desa khusus pulau Jawa dan Madura yang mengakui desa-desa sebagai entitas politik pada Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO). Sedangkan pengaturan untuk desa-desa di luar pulau Jawa telah diatur diantaranya: untuk Ambonia diatur dalam Stbl. Tahun 1914 No. 629, Stbl. Tahun 1917 No. 223 Juncto Stbl. Tahun 1923 No. 471. Untuk Sumatera Barat diatur dalam Stbl. Tahun 1918 No. 677. Untuk Bangka diatur dalam Stbl. Tahun 1919 No. 453. Untuk Palembang diatur dalam Stbl. Tahun 1919 No. 1814. Untuk Lampung diatur dalam Stbl. Tahun 1922 No. 574. Untuk Tapanuli diatur dalam Stbl. Tahun 1923 No. 469. Untuk Belitung diatur dalam Stbl. Tahun 1924 No. 75. Untuk Kalimantan diatur dalam Stbl. Tahun 1924 No. 275. Untuk Bengkulu diatur dalam Stbl. Tahun 1931 No. 6. Untuk Minahasa diatur dalam Stbl. Tahun 1931 No. 138. Yang kesemuanya kemudian dirangkum dalam Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesteen (IGOB) Tahun 1938 No. 490.  

Baik IGO (khusus Pulau Jawa) maupun IGOB (di Luar Pulau Jawa) menjadi landasan pokok regulasi terkait tata kelola dan susunan organisasi, hak dan kewajiban, wewenang dan kekuasaan desa dan kepala desa serta anggota pamong desa. 

Kemudian setelah pendudukan Penjajah Jepang tidak banyak merubah bentuk dan pola pemerintahan desa kecuali merubah mekanisme pemilihan kepala desa (Ku-tyoo) dan menetapkan masa jabatannya selama 4 tahun dalam Osamu Seirei No. 7 Tahun 1944. Setelah Indonesia merdeka desa semakin tersubordinasi, termarjinalisasi bahkan terisolir dari kepentingan nasional karena pemerintah Indonesia tidak segera membuat aturan lanjutan mengenai kedudukan desa dalam sistem pemerintahan nasional dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 No. II desa dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa karena hak asal-usulnya.  

Dalam prosesnya kedudukan desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia di tahun-tahun selanjutnya memiliki corak dan merepresentasikan semangat zamannya. Hal tersebut dapat dilihat dari berubah-ubahnya Undang-Undang yang mengatur tentang desa di bawah ini: UU No 22 Tahun 1948 yang mengarahkan desa sebagai Daerah Otonomi Tingkat III; Pada Pasal 1 berbunyi: “Negara Indonesia disusun dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten (kota besar) dan Desa (kota kecil) negeri, marga dan sebagainya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”;  UU No. 1 Tahun 1957 sebenarnya mengatur pokok-pokok daerah otonomi tingkat III namun tidak terdapat rincian tentang implementasinya;

UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja merupakan undang-undang pertama khusus yang mengatur tentang desa, namun belum sempat diimplementasikan karena dicabut dengan alasan politis;  UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang merupakan produk hukum di masa pemerintahan Orde Baru yang seragam dan sentralistis guna menopang stabilitas politik nasional dan lumbung suara serta neneguhkan kekuasaan Rezim Orde Baru; UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dilatarbelakangi oleh semangat reformasi mewujudkan desentralisasi menyebut bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemeritah desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah. UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa menjadi puncak di mana telah meneguhkan posisi desa sebagai entitas politik yang mandiri. 

Eksistensi Tanpa Esensi 

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum sekaligus mengatur segala hal yang berkaitan dengan desa, baik itu kewenangan, pembangunan, badan usaha maupun alokasi dana desa. Namun apakah dengan keberadaan aturan yang melindungi dan mengatur pemerintahan desa akan mewujudkan desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis?, pertanyaan itu pula akan melahirkan pertanyaan ikutan yakni apakah masyarakat semakin berpartisipasi.?

Nyatanya dengan keberadaan aturan, baik undang-undang tentang desa dan aturan tentang dana desa membuat masyarakat desa kian apatis. Desa semakin jauh ditinggalkan oleh masyarakatnya seiring dengan pola-pola kepemimpinan tertutup yang diterapkan oleh kepala desa. Desa dengan hanya fokus mengedepankan administrasi kemudian mengabaikan partisipasi masyarakat mengakibatkan matinya demokrasi sebagaimana cita-cita nasional. 

Eksistensi desa terkadang hanya sebagai penampung para pendukung dan kroni-kroni kepala desa terpilih bahkan keluarga kepala desa untuk membangun oligarki dari periode ke periode. Belum lagi kepala yang sejak awalnya hanya berbisnis untuk bermain proyek, menghabis-habiskan anggaran hanya untuk membangun fisik. Eksistensi desa ketika itu hanya administratif belaka tanpa ruh pembangunan sebagaimana amanat undang-undang. Akhirnya desa dan masyakaratnya memiliki jarak pemisah, desa adalah desa dan masyarakat adalah masyarakat sehingga desa hanya eksis semata tanpa esensi yang nyata.

Resentralisasi Desa

Mengamati fenomena diatas dan membaca perjalanan pemerintahan desa dari kacamata Giorgio Agamben dalam tulisannya yang berjudul state of exception. Bahwa negara dapat hidup di dalam hukum maupun di luar hukum itu sendiri. Melalui kedaruratan, negara memanfaatkan sovereign power untuk menciptakan State Of Exception. Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2022 ini negara telah banyak mengeluarkan Exception yakni darurat covid-19  untuk meresentralisasi Desa. 

Semenjak kedaruratan covid-19, Desa hanya wayang yang dikendalikan kementerian dengan permen-permen yang mengetur gerak langkah desa yang membuat pemerintah desa tidak berkutik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes tidak bisa diwujudkan karena harus mementingkan amanah kementerian. Belum lagi kepala desa yang posisinya adalah jabatan politik mengharuskannya mempunyai visi dan misi yang dijanjikan dalam kampanye-kampanyenya harus sirna karena pengecualian-pengecualian yang dilakukan negera.

Musyarawah desa yang dilakukan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, penyandang disabilitas dan lain-lain dengan usulan yang beragam berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemudian disepakati bersama-sama untuk dilaksanakan namun harus sirna oleh Surat Edaran Menteri. Akhirnya otonomi desa sebagaimana yang dibayangkan setelah lahirnya UU desa, selama tiga tahun terakhir ini telah merubuhkan kemandirian desa itu sendiri. Pemerintah Pusat telah mengebiri kekuasaan dan kewenangan desa dengan aturan-aturan yang membelenggu. (Bs)

ShareTweet

BERITA LAIN

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum
Werita Terkini

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

by Redaksi
11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Werita Terkini

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

by Redaksi
9 Januari 2026
Next Post
Inacraft 2022, Mendag: Tetaplah Tangguh Ditengah Pandemi

Inacraft 2022, Mendag: Tetaplah Tangguh Ditengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Kemendikbudristek Sesuai Prosedur Hukum

11 Januari 2026
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi

9 Januari 2026
Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

Kurang dari 24 jam, Tiga Pak Ogah Pelaku Keributan di Lampu Merah Pesing Diamankan

9 Januari 2026
PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor pada 2025, Pidum Menurun

9 Januari 2026
Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Pengaduan Sepanjang 2025

8 Januari 2026
Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

Ngopi Kamtibmas di Tambora, Kapolres Jakbar Ajak Warga Bersatu Cegah Tawuran

8 Januari 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022