
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah Propinsi atau Kabupaten Kota menegakkan aturan tentang disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam pemenangan pasangan calon kepala Daerah.
Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, ASN dilarang untuk memberikan dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon Kepala Daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh menguntungkan ataupun merugikan salah satu Paslon,” kata Satya Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Ia mengaku, ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan ataupun berpihak kepada salah satu Paslon sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh ASN tidak menjadi alat bagi para calon kepal daerah dan calon wakil kepala daerah.
“ASN wajib melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Jika ada ASN yang ikut terlibat dalam pemenangan Paslon Kepala daerah, lanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten Kota memberikan sanksi tegas.
“BKN meminta kepada PPK menegakkan PP No.94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil,” Ungkapnya.
Satya mengaku, pihaknya terus menekankan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku mengenai disiplin ASN
“BKN menekankan pentingnya Aparat Sipil Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Robert Hendra Ginting mengaku masuk dalam Tim Sukses pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) terpilih.
Hal itu ia sampaikan dalam salah satu tulisan di pemudamergasilimadairi.blogspot.com yang berjudul “Sahabat Karya PPTSB Kabupatem Dairi.
Dalam tulisannya tersebut, Robert Hendra Ginting mengaku bersama temannya Antonius Sinaga sama-sama ambil peran, masuk dalam timnya masing-masing untuk memperjuangkan pasangan calon Paslon Cabup-Cawabup Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing.
“Robert dan Antonius ini adalah sahabat lama yang dulu sama-sama ambil peran, masuk dalam timnya masing-masing untuk memperjuangankan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi – Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing,SH,” Tulisnya dalam situs tersebut, Jumat (9/9/2022).
Robert yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi tersebut menilai, hal tersebut tidak dilarang oleh undang-undang.
Dihari yang sama, Saat dikonfirmasi, Robert menilai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN hanya melarang untuk tidak ikut berkampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Yang tidak boleh itu berkampanye. Baca undang undang ASN,” ucapnya Saat dikonfirmasi.
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 berbunyi “Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
Namun, Robert mengaku masuk dalam salah satu tim pemenangan pasangan calon Cabup-Cawabup terpilih Kabupaten Dairi.
Selain itu, mantan Camat Tanah Pinem tersebut juga mengaku masuk dalam salah satu Organisasi Partai Politik (Parpol). Ia terdaftar sebagai anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan sayap Partai Golkar.
Ia mengungkapkan, AMPI bukanlah organisasi Partai Politik. Hal itu menurutnya dapat dilihat dari Surat Keputusan (SK) yang bukan ditandatangani oleh ketua Parpol.
“Tadi kan tanyanya Parpol. AMPI bukan Parpol. Lihat saja SK Pengurus-nya yang teken apakah ketua Parpol?,” pungkasnya. (Nando)












































