JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kedudukan Jaksa menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan audiensi dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Menara Kartika, Jakarta pada Selasa 13 September 2022.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ditegaskan di dalam Pasal 2 UU Kejaksaan yang mengatakan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
“Dalam rangka menjamin keseragaman, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas serta tertib dalam proses penuntasan penanganan perkara maka Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, yang bertujuan agar penanganan perkara mulai dari tahap awal masuknya laporan/pengaduan berjalan secara sistematis dan terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya,” ujar Jaksa Agung.



Ketut mengaku, Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Dengan begitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Menurutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) juga telah menindaklanjuti hal tersebut melalui penetapan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 150 SOP, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Nomor: KEP-24/E/EJP/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jaksa Agung menegaskan setiap Jaksa mendapatkan perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam undang-undang Kejaksaan Tahun 2021.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lanjut Ketut, Jaksa beserta anggota keluarganya mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda,” Ucap Ketut.


Namun, lanjut Ketut, Jaksa Agung menilai untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan demi mencapai tujuan Indonesia Maju tentunya haruslah dilakukan bersama-sama dengan lembaga pemerintah lainnya.
Untuk itu, Jaksa Agung mengajak aparat Penegak Hukum maupun Kementerian atau Lembaga terkait untuk bekerja sama dalam membangun dan memberika masukan kepada Kejaksaan.
“Bidang Pidana Umum melakukan koordinasi dengan lembaga kementerian terkait untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan sejumlah kebijakan dalam beberapa terobosan hukum acara untuk memberikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak antara lain isu pemeriksaan luar sidang, perlindungan informasi dan dokumen elektronik yang memuat pornografi pada dokumen peradilan dan isu perkawinan sah dengan kelompok kerja perempuan dan anak. Di bidang tindak pidana khusus, bekerja sama dengan BPK RI, OJK, dan lembaga terkait lainnya dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus,” ujarnya.
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah perdata dan TUN. Terakhir, PPA juga telah melakukan kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
Jaksa Agung menilai bahwa penegakan hukum yang efektif akan tercapai dengan adanya pengawasan yang dilakukan baik secara melekat dari internal, maupun pengawasan eksternal. Upaya peningkatan Pengawasan Internal Kejaksaan RI. (Nando)













































