JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sebanyak 20 jeni koemstik tanpa izin edar ditemukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta di Ruko Karang Anyar.
Hal itu diungkapkan salah satu Tim Penidak Balai Besar POM DKI Jakarta, Dhegi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pengedaran kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) pada Kamis 25 Agustus 2022.
Dhegi mengaku, ia bersama timnya dari Balai Besar POM DKI jakarta melakukan penindakan di salah satu ruko di Karang Anyar setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Di kantor itu namanya ada unit pelayanan pengaduan konsumen. Kemudian dari pengaduan itu kami melakukan pemeriksaan ke lokasi ruko karang anyar block D nomor 55,” Kata Dhegi dalam keterangannya di PN Jakpus.
Saat melakukan penindakan, Dhegi bersama timnya menemukan 20 jenis kosmetik siap edar yang tidak mempunyai izin.
Dhegi mengaku pihaknya mengetahui barang kosmetik ilegal tersebut setelah mengecek nama-nama produk kosmetik yang kemudian diverifikasi melalui website resmi Badan POM .
“Melalui website Badan POM. Tinggal dibuka dimasukin nama merek, kalau tidak ada didaftar Database Badan POM berarti belum mempunyai izin,” Ungkapnya
Dhegi mengaku, sebanyak 20 jenis kosmetik ilegal yang berhasil mereka temukan. Bahkan beberapa paket yang siap dikirimkan juga ikut diamankan oleh pihaknya.

Sementara itu, di tempat yang sama, saksi Ahli dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta, Yohanes Lumban Tobing mengatakan, pengedaran barang yang tidak memiliki izin melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
“Larangan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen ini adalah larangan mencampur klausul baku, larangan memproduksi barang yang tidak sesuai standar ataupun memperdagangkan nya,” Ungkapnya.
Ia mengaku, setiap pelaku usaha atau pun perusahaan yang memproduksi suatu barang atau prodak harus sesuai dengan ketentuan yang diatu oleh undang-undang.
“Didalam pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 dikatakan pelaku usaha yang memproduksi atau yang memperdagangkan barang dan atau jasa harus memenuhi standar yang diatur oleh undang-undang,” Ucap Yohanes. (Nando)













































