
DETEKSIJAYA.COM – Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) diyakini bisa meningkatkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap asuransi.
Seperti diketahui, belakangan banyak kasus perusahaan asuransi yang mengalami gagal membayarkan klaim kepada nasabah, yang mengakibatkan pandangan publik terhadap industri perusahaan asuransi kian memburuk.
Perusahaan-perusahaan yang diketahui terlibat dalam kasus gagal bayar klaim kepada nasabah, di antaranya adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang gagal membayar dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya juga mengalami hal yang sama yaitu mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018 dan perusahaan juga tidak mampu membayarkan polis JS Saving Plan milik nasabah yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019.
Oleh karena itu, rencana terkait dengan akan dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP) terus didesak. Pemerintah diminta agar segera membentuk Lembaga Penjamin Polis karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.
Pembentukan LPP sebelumnya telah direncanakan sejak tahun 2010 dan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan mampu terbentuk setelah 3 tahun dari UU tersebut diterbitkan. Namun, hingga saat ini hal tersebut masih belum terealisasikan padahal lembaga tersebut merupakan hal yang penting sebagai upaya untuk memberikan perlindungan tambahan kepada nasabah asuransi.
Menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi, anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menilai hal tersebut menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Melansir rm.id, Misbakhun mengatakan, undang-undang tersebut mengamanatkan penyelenggaraan program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan.
“Artinya pada tahun 2017, Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, hingga tahun 2022 belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan Pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi.
Oleh karena itu, DPR melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK.
RUU yang disusun melalui mekanisme Omnibus Law ini akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Perasuransian.
“Melalui RUU P2SK, Lembaga Penjamin Polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan di tengah masyarakat,” tandasnya.
Misbakhun menuturkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini telah berjalan menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi.
Sementara, payung hukum atas Lembaga Penjamin Polis asuransi juga harus mengatur detail tentang model dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan.
Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat diukur, termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut.
“Melalui pengaturan Lembaga Penjamin Polis asuransi pada RUU P2SK, Pemerintah dapat dirasakan kehadirannya. Yakni melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat pemegang polis,” ucapnya. (Red-01)












































