
DETEKSIJAYA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.
“Bermula pengungkapan kasus narkoba, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Adapun Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru-baru ini ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022 pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Irjen TM kini ditahan di tempat khusus di Divisi Propam Polri sambil menunggu proses pidana berjalan.
“Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya,” ucapnya.

Listyo kemudian menyebutkan bahwa pengusutan kasus Irjen TM merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
“Dan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas hal-hal yang tadi disampaikan Bapak Presiden soal judi online, narkoba dan juga komitmen melakukan bersih-bersih di institusi Polri,” pungkasnya.
Dilansir dari suara.com, di tempat berbeda, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran diduga terlibat dalam peredaran Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” katanya.
Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, sebut Mukti, ada 4 anggota polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Keempatnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat sekaligus Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar; Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok; Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok; dan Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Mukti membeberkan, dari tangan Irjen Pol Teddy Minahasa, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sebanyak 1,7 kg telah dijual kepada DG, untuk diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10). Ia diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Dari kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari pengakuan AD barang haram tersebut didapatnya dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Komarudin kemudian melaporkan kasus ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendapat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dengan dibantu Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan tangkapan selanjutnya.
“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” bebernya.
Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (Red-01)












































