
DETEKSIJAYA.COM – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi saat dikonfirmasi Senin, 17 April 2023.
“Bawas sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tunggu hasilnya dari Pimpinan ya,” ucap Sobandi.
Ia mengaku, sampai saat ini belum ada keputusan terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas MA terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas MA tersebut kemungkinan akan diumumkan setelah lebaran.
“Ya mungkin setelah lebaran ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan PN Jakpus yang mengadili gugatan Partai Prima memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sidang dalam gugatan partai Prima tersebut diketuai oleh Hakim T Oyong yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Bakri dan Domingus Silaban. (Nando)












































