
DETEKSIJAYA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah terkait adanya isu dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam kordinasi itu, Bagja mengatakan, Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kecurangan, khususnya terkait tuduhan adanya instruksi dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status partai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual itu.
“Ada tidak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada,” ujar Bagja kepada wartawan usai acara ‘Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu’ di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Bagja menyampaikan, pihaknya telah mengecek ke Bawaslu Daerah namun hingga kini belum menerima adanya laporan soal dugaan itu. Kendati begitu, dia mengaku telah meminta KPU untuk membuka soal ini supaya menjadi terang.
“Terutama karena tidak diberitahukan obyek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, isu dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring.
Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Adapun, indikasi praktik kecurangan itu diduga dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui panggilan video agar mengubah status verifikasi parpol tertentu dari mulanya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Namun, kabarnya hal tersebut ditolak beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Karena adanya penolakan, strategi intervensinya kemudian diubah. (Red-01/*)












































