JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II) dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Usulan itu, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri lewat keterangan resminya, Jum’at (26/8/2022).
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas nama kepemilikan kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya agar dapat menghindari pajak progresif.
Ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan karena pajaknya kecil.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” katanya.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan, saat ini ada perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara data dari Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
Senada dengan Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengusulkan pajak progresif dan balik nama kendaraan bekas dihapus. Usulan tersebut dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Menurutnya, usulan tersebut termasuk bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.
Rivan menyatakankan bahwa saat ini Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri tengah mengkaji kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB II. Diharapkan rencana ini dapat membuat masyarakat lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan.
Kebijakan penghapusan pajak ini dicanangkan karena banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya. Akibatnya, Pemda akan kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tersebut. (Red-01)













































