KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM – Sangat disayangkan Lambang Negara berupa Bendera Merah Putih yang sudah lusuh masih berkibar di Depan Kantor Kecamatan Tirtajaya, apakah karena tidak mengetahuinya atau ada unsur kesengajaan.

Dulah Sekertaris Kecamatan Tirtajaya (Kamis, 21/07/22) membenarkan bahwa bendera sudah lusuh, “Kenapa sampai bisa lusuh, cuaca panas, angin gede, kehujanan, kecuali kalau sy simpan dilemari menjadi lusuh itu keterlaluan.”
“Saya sudah pesan bendera yang baru, setiap hari bendera saya naik turunkan, untuk bendera disini ngejait sendiri,” pungkas Dulah.
Abdul Haris sebagai pemerhati mengatakan (Kamis, 21/07/22), semestinya aparatur pemerintahan apalagi tingkat kecamatan lebih mengetahui tata cara menggunakan simbol lambang negara, bagaimana orang lain akan menghargai negara kita, aparatnya saja tidak menghargai simbol negara (Bendera Merah Putih).
“Dalam Undang undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, pada hurup C pasal 24 setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. sehingga bisa dikatakan pihak kecamatan Tirtajaya melanggar Undang undang nomor 24 Tahun 2009,” pungkas Abdul Haris.
(Asep Sukmana)













































