SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula,itu kiasan yang tepat disandang salah satu warga Banjarbendo.Pasalnya ia meminta haknya malah digugat oleh pamannya,hal ini sempat menjadi pemberitaan di beberapa media.
Terkait permasalahan ini menjadi perhatian serius dari kantor Advokat serta beberapa pengacara yang merasa terketuk untuk membantu. Salah satunya tim Advokat dari kantor NHS & Partners yang berkantor di Jl.Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo, yang rela dan siap mengawal dan mendampingi Yeni hingga persidangan.
Berawal permasalahan muncul ketika dialami Yeni warga Kelurahan Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota, yang meminta haknya malah digugat perdata di pengadilan. Ahli waris, Yeni (36), warga Banjar Poh RT 15 RW 06 Kelurahan Sidoarjo Kota, meminta surat-surat hibah milik almarhum Ayahnya yang dibawa paman dan bibinya berujung gugatan terhadap dirinya
Atas hal itu, ia akhirnya Yeni melaporkan pamanya Mugito ke Polresta Sidoarjo.
Berdasar Tanda Bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022.
Tidak tanggung-tanggung karena terketuk rasa kemanusiaan terhadap Yeni , dirinya mendapat bantuan dan didampingi Tim Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners yang berkantor di Jl.Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo.
H. Noer Hasanuddin ,SH MH dan Richard Ariyanto Budhi SH serta Radian Pranata Dwi Permana, SH siap mengawal kasus ini,baik gugatan terhadap sdri Yeni dan Laporan Pidana yang sudah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Harapan kami semua selaku PH (Penasehat Hukum) yang juga Kuasa hukum, kepada aparat kepolisian terkait Masalah ini khususnya yang sudah terbit LP berharap penanganan profesional.
“Kita sudah pelajari terkait dengan gugatannya dari sdr Mugito, disitu ada celah, tetapi kita tidak bisa sebutkan disini, nanti saja dipersidangan mas,”ujar Pengacara muda yang biasa disapa mas Radian Pranata.
Mewakili tim kuasa hukum Yeni, pengacara muda Radian Pranata Dwi Permana,SH (26) mengatakan kepada Deteksijaya Senin (9/5/2022) Untuk LP yang sudah diterbitkan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, kita tunggu prosedur yang ada karena kita ditunjuk selaku PH pada saat LP sudah berjalan,”jelas Radian Pranata.
“Kita yakin pihak kepolisian khususnya Polresta Sidoarjo bisa profesional sesuai tupoksinya , dan tetap berpedoman kepada UU yang berlaku di Indonesia juga tetap memiliki semangat presisi sesuai program Bapak Kapolri,”tutup Radian Pranata mewakili tim kuasa hukum Yeni.
Senada Yeni yang ditemui wartawan Senin (9/5/2022) dengan polosnya mengatakan, sumpah Demi Allah , saya tidak pernah mengetahui,dan tidak pernah mengiyakan atau mengakui orang tua saya mempunyai hutang kepada paman saya( lek )Mugito, ujarnya kepada wartawan.
Alhamdulillah saya sudah dibantu oleh pengacara pak Radian Pranata dan Tim (teman-temannya). Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah memberikan kelancaran dan Berkah. Saya juga berharap permasalahan ini selesai dan yang menjadi hak saya surat petok dan lainnya kembali kepada saya,pungkas Yeni. Nug / Dn.











































