
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas perkara Surya Darmadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menyerahkan berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.
Penyerahan berkas perkara atau tahap dua terhadap RTR dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekan baru. Sementara untuk tersangka SD dilakukan di Rutan salemba cabang Kejagung.
“Tersangka SD, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR, dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ketut, masa penahanan tersangka SD juga diperpanjang selama dua puluh hari ke depan guna perampungan berkas penuntutan.
“Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 s/d 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” Ungkap Ketut.
Selanjutnya, Ketut menambahkan, tim JPU akan segera melengkapi pemberkasan untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Pungkasnya. (Nando)












































