
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Ia pun menekankan kalau pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh dan akan tetap diselenggarakan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk “Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju” di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, Selasa (28/2/2023).
Mahfud mengungkapkan, berbagai persiapan telah dikerahkan pemerintah guna memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.
“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa kecurangan pemilu juga terjadi pada era Reformasi. Namun, bedanya kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pada pelakunya.
“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” katanya.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memandang perlu adanya sikap untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.
“Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” ujar Mahfud.
Seperti diketahui, isu mengenai penundaan pemilu telah berulang kali mencuat dan telah berulang kali pula pemerintah lewat berbagai instrumennya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dan sejauh ini, pemerintah bersama pihak penyelenggara pemilu telah mempersiapkan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi.
(Red-01/Sumber: Antara)












































