
Padang, DETEKSIJAYA.COM – 4 Juni 2025, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Delau, meminta Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, segera melaporkan kebakaran Kapal SB. Rimata ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kebakaran kapal milik Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai tersebut terjadi beberapa minggu lalu di Pelabuhan Perikanan Bungus, Padang.
Delau menegaskan bahwa peristiwa ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh. Ia menyebut pentingnya penegak hukum menyelidiki apakah kebakaran terjadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan.
Kapal SB. Rimata dibangun pada tahun 2008 dengan anggaran sebesar Rp8 miliar. Kapal ini dirancang khusus untuk perjalanan cepat Mentawai–Padang dengan waktu tempuh sekitar 3 jam.

Pada tahun 2023, Pemda Mentawai mengganti mesin kapal dengan empat unit mesin baru berkekuatan 325 PK, menggantikan mesin lama 300 PK. Biaya penggantian ini mencapai Rp2 miliar.
Dengan total investasi mencapai Rp10 miliar, kapal ini merupakan aset penting milik Pemda yang kini hangus terbakar.
Delau juga menyinggung kejadian sebelumnya, ketika Bupati Mentawai marah kepada pihak yang membawa wisatawan asing secara ilegal ke wilayah tersebut. Ia menyebut masyarakat mulai mengaitkan insiden kebakaran ini dengan peristiwa itu.
“Ada kecurigaan di masyarakat. Jangan sampai muncul tudingan macam-macam. Kami menilai kecil kemungkinan kapal terbakar karena korsleting listrik. Itu bisa saja hanya alasan,” kata Delau.
Ia meminta Bupati Rinto Wardana segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolri melalui Kapolda Sumbar. Pelaporan juga perlu melibatkan Kapolres, Kejari, dan Dandim Kepulauan Mentawai.
Menurut Delau, langkah hukum ini penting agar tidak ada saling tuding di tengah masyarakat dan kasus kebakaran kapal bisa diusut secara terang dan adil.tim












































