
DETEKSIJAYA.COM – BPI Cabang mentawai telah menyurati Bapak kapolda Sumatera barat, tentang Pelabuhan Tikus yang berada di Pulau Sipora didusun Trayet Desa betumonga Kec. Sipkra utara, Kab. Kep. Mentawai dengan nomor 040/ BPI / LP / VI-2025 dilampikan dengan Foto Pendukung Pengaduan dugaan Penggunaan Pelabuhan Tikus oleh PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN).
waktu diinformasikan melalui, Ponsel bapak, Irjen Pol DR, Gatot Tri Suryanta,M.Si,Kapolda Sumatera Barat oleh media ini bahwa telah membuat lapora surat resmi kepala Polda sumbar oleh Tuhowoloo Telaumbanua uang di kenal dipanggil delau senagai ketua BPI KPN cabang mentawai, pak irjen Pol DR. Gatot berterima kasih kepada BPI mentawai ,terimakasih untuk ditindak lanjuti ya, apakah sudah di informasikan dengan kapolres setempat ? kata kapolda sumbar kepada Delau Ketua BPI mentawai dan Delai jawab pernah dengan perusahaan berbeda kecamatan.
BPI RI mentawai bertemu denhan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur , Chaerul Awaluddin, S.Kom, M.MTr.dalam diskusi tentang fungsi syahbandar, beliau sampaikan Kepada Delau Ketua BPI KPNPA RI , dalam bincang-bincang diruangan kerjanya di Kantor Syahbandar, II Teluk Bayur padang.

Tugas Syah bandar di Pulau mentawai adalaj tanggung jawab penuh syahbandar Sioban, dan tuapeijat, Kab. Mentawai, sudah pisah dengan syahbandar, teluk bayur padang.
Sudah menjadi Satker syahbandar dituapejat, langsung berhunungan dengan Dirjen perhubungan laut pusat, kata Chaerul Awaluddin, S.Kom, M.MTr. kepada media ini.
soal garis pantai dikeluarkan oleh Dirjen perhubungan laut, 1x 1 (satu) setahun, tidak boleh di berikan yang sudah kadarluarsa oleh pemilik perusahaan PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN)

Pt. BRN boleh boleh di perpanjang, dengan bukti akurat, jika tidak ada izin garis pantai dari Dirjen perhubungan laut dan Dirjen Kelautan, yah tidak boleh dong berani Syahbandar tuapejat melepaskan kapal penton yang tidak lengkap persyahratan , itu harus ada izin garis pantai , kata Ketua BPI cabang mentawai.
Dibenarkan oleh ketua BPI Kepulauan mentawai, bahwa banyak ancaman dari pihak oknum perusahan melalui pengacara yang gidak jelah , dan oknum yang mau menitimidasi BPI dan wartawan yang berjuang untuk keselamatan lingkungan .
Perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini memberikan jaminan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas tindakan mereka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.












































