
DETEKSIJAYA.COM – Buntut cuitannya yang mengaku mendapat bocoran putusan hasil sidang sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.
“Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar,” ujar Saldi usai sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut. Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.
Saldi menyebut, para hakim MK sudah sepakat melaporkan mantan Menteri Hukum dan HAM itu ke organisasi advokat yang menaunginya.
“Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada,” katanya.
Menurut Saldi, organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny. Ia juga menyatakan bahwa MK tak akan melaporkan Denny ke pihak kepolisian, hal itu lantaran sudah adanya pihak yang melakukannya.
Saldi mengatakan, MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Sementara terkait pelaporan dirinya, Denny justru mengapresiasi langkah MK karena tidak memilih jalur hukum melainkan laporan ke organisasi advokat.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny dikutip dari keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).

Denny menjelaskan bahwa pernyataan soal MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup beberapa waktu lalu disampaikan sebagai seorang akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara.
Sebagai akademisi, Denny mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Kalau pun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny melanjutkan, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.
“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny.
Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.
Denny Indrayana sebelumnya pernah menyebut MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun Twitternya @dennyindranaya pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” cuit Denny.
Diketahui, MK sendiri dalam putusannya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
(Red-01/Berbagai sumber)












































