JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun. Frillyan dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Brigadir Frillyan bersama dengan Bharada Sadam melakukan intimidasi dan merampas handphone (HP) dua wartawan media online yang sedang meliput di sekitar rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.
“Dia dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan,” kata Dedi, Rabu (14/9/2022).
Adapun Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam telah terbukti melanggar etik dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Brigadir Frillyan saat ini telah dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, sementara Bharada Sadam mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selain itu, keduanya juga diminta mengajukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebelumnya, dua wartawan media online mendapatkan intimidasi pada 14 Juli 2022 lalu. Intimidasi berawal saat dua wartawan itu sedang mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Kala itu, tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Ketiganya, tanpa mengenalkan identitas berupaya menghentikan obrolan dan merampas handphone kedua wartawan itu.
Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua wartawan.
Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di sekitar kediaman Ferdy sambo. (Red-01)













































