YOGYAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membatalkan izin empat hotel dan satu apartemen di wilayahnya yang ditengarai menyalahi prosedur dan ketentuan proses perizinan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, sejak kasus suap yang menjerat bekas Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta mencuat, pihaknya mendapat perintah agar menyisir dan memeriksa sejumlah perizinan hotel dan apartemen yang dibangun di era Haryadi.
“Sampai sekarang total ada empat hotel dan satu apartemen yang izinnya diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Menurut Sumadi, terkait kebijakan yang akan diambil termasuk dalam hal pembatalan izin pembangunan, pihaknya harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Sumadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat atas usulan pembatalan izin yang sudah disampaikan itu.

Kendati demikian, Sumadi memastikan pembangunan keempat hotel dan satu apartemen tersebut seluruhnya tidak lagi diteruskan atau tidak lagi diizinkan untuk dioperasionalkan.
Selain itu, Sumadi juga memaparkan, penyisiran terhadap sejumlah perizinan yang bermasalah di wilayahnya masih terus dilakukan, bukan tidak mungkin izin yang akan dibatalkan malah bertambah.
“Kalau kami selalu melakukan pencermatan terkait dengan ketentuan yang ada. Izin yang kemarin itu, kami diminta melakukan pencermatan dan masih kami terus lakukan,” kata dia. (Red-01)













































