
DETEKSIJAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Imbauan itu disampaikan sehubungan adanya laporan atas aktivitas calon presiden usungan Partai Nasdem, Anies Baswedan yang dalam safari politiknya di Banda Aceh turut mengunjungi Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022 lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan untuk saat ini tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses ke depan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024,” kata Bagja, dikutip Selasa (13/12/2022).
Bagja melanjutkan, saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
“Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang alumnus Universitas Indonesia itu.

Berkaca dari laporan terhadap Anies Baswedan, Bagja berharap semua pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.
“Kami harapkan semua pihak menjaga menjelang kampanye ke depan, karena waktunya panjang, sepuluh bulanan lah ya. Kami warning dari sekarang, jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana, di tempat ibadah, siapapun dia,” tandasnya.
Adapun laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di Banda Aceh diterima Bawaslu dari pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. (Red-01/*)












































