
DETEKSIJAYA.COM – Buronan Rudy Widjaya, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil diamankan di jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/1/2924).
Pria kelahiran Makasar (54) tahun itu merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana RUDI WIDJAJA tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963.
Saat diamankan, Terpidana RUDI WIDJAJA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Kapuspenkum Kejagung. (Ramdhani)












































