
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
Ali mengatakan, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dua dugaan korupsi itu. Hal itu membuat KPK masih belum mau merinci kasusnya.
“Mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ujarnya.
Ali juga memastikan perkembangan perkara ini bakal disampaikan secara terbuka ke publik. Dia menyebut pengembangan perkara ini wujud dari komitmen KPK mengungkap dan menuntaskan perkara yang tengah ditangani.
Untuk diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.
Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya oleh penyidik Polda Sumatera Utara pada 5 April 2022.
Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa yang dilindungi. Terbit ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada 9 Juni 2022. (Red-01)












































