
Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan. S. Ag, M. Si dalam waktu dekat akan menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak dua ton.
DETEKSIJAYA.COM, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang menangani perkara ini, dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk eks Walikota Tual.
Untuk itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisaris Polisi Rian Suhendi ungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Jadi rencana kami memang, mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” ungkap Rian kepada media ini via telepon seluler, Senin (8/01/2024).
Selain itu, Ditanya apakah gelar perkara yang akan dilakukan nanti adalah untuk penetapan tersangka mantan Walikota Tual Adam Rahayaan? Rian membenarkan hal ini.
“Maka dari itu, penetapan tersangka (untuk Adam Rahayaan), tapi kita sementara menunggu waktulah. Nanti kita lihat situasi,” Ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya pihaknya menunggu jawaban balasan dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka untuk eks Walikota Tual itu. Pasalnya beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Maluku pernah bersurat ke Bareskrim terkait Adam Rahayaan yang berakhir masa jabatan Walikota Tual pada 31 Oktober lalu.
Oleh sebab itu, AR (Adam Rahayaan) tidak lagi berstatus kepala daerah aktif, maka penyidik tidak perlu melakukan gelar perkara lagi di Bareskrim.
“Sesuai petunjuk pak Direktur yang baru, ya sudah, kan sekarang dia sudah jadi warga biasa. Kita tidak harus lagi melaksanakan gelar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Abas Apolo Renwarin pada Agustus 2022 lalu. Dia adalah mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi tahun 2016 2017. Saat itu, Walikota Tual adalah Adam Rahayaan. la pun terpilih kembali untuk periode 2018-2023.
Oleh dari itu, dalam perjalanan kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam Rahayaan (AR).
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada kerugian negara sekitar 18 miliar rupiah. (Jecko)












































