JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Merespon hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dana sebesar Rp 82,97 miliar mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak pernah dengan sengaja menghalangi atau mengendapkan dana tersebut.
“Proses penyalurannya ada tahapan, ada syarat yang dipenuhi. Kami tidak pernah menghalangi atau mengurangi, itu masalah mekanisme saja, teknis,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Riza menegaskan, hambatan penyaluran bukanlah disebabkan oleh kesalahan manusia atau human error. “Bukan human error. Itu kan dari masyarakatnya sendiri. Cair tidak cair itu kan bukan dihalangi oleh kita, karena kan dananya ada. Itu dari masyarakat sendiri, warga sendiri,” tegasnya.

Riza menjelaskan, Pemprov DKI selalu berupaya mempercepat penyaluran dana sosial pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurutnya, saat ini telah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat. “Terkait dana mengendap, kami sedang melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, serta rekonsiliasi dengan Bank DKI,” kata Riza.
Ia menuturkan bahwa Pemprov DKI akan segera mempercepat proses penyaluran. Ke depan agar tidak terjadi masalah yang sama, pihaknya akan mendorong masyarakat mencairkan dana secara online dengan lebih cepat.
“Nanti kita rapikan lagi. Insya Allah nanti kita lakukan percepatan. Kita lihat di mana kalau memang belum tersalurkan semuanya,” tuturnya.
“Itu kan ke depannya sistemnya sudah online. Kita dorong masyarakat untuk melakukan percepatan pencairan,” tandasnya.
Sebagai informasi, BPK memberikan sejumlah catatan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai endapan dana KJP Plus dan KJMU di rekening Bank DKI dan Kartu ATM penerima manfaat.
BPK merekomendasikan agar dana KJP Plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan supaya dana yang terdapat pada rekening penampungan segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah. Hal itu demi menghindari permasalahan dalam penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tak memiliki dasar hukum. (Red-01)













































