
DETEKSIJAYA.COM – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap seorang pegawai honorer di Pemkab Garut lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat mengedarkan sabu, AA yang berdomisili di Perum Bumi Anggrek, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ini menggunakan sepeda motor dinas berplat merah.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penggunaan motor dinas oleh AA merupakan bagian dari aksinya untuk mengelabui petugas.
“Menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, dianggapnya kondusif karena tidak mungkin dicurigai,” katanya, Senin (3/10/2022) kemarin.
Wirdhanto mengungkapkan, modus yang dijalankan AA selama beraksi dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya.
“Dari tangan pelaku (AA), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,53 gram dan sebuah sepeda motor jenis matic berpelat merah” sebut Wirdhanto.

Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, AA mengakui sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir.
Selain AA, petugas Satnarkoba Polres Garut juga menangkap puluhan tersangka lain di kasus berbeda. Wirdhanto menyebut, ada 23 tersangka lain yang juga ditangkap bersama AA dalam dua bulan terakhir, yakni Agustus hingga September 2022.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan gram sabu-sabu, tembakau sintetis puluhan gram, daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang, dan ratusan botol miras berbagai merk.
Wirdhanto menuturkan, adapun pasal yang disaangkakan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red-01)












































