
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Buntut penyebaran tabloid KBAnewspaper dengan headline berjudul “Mengapa Harus Anies?” oleh relawan Anies P-24 di di Masjid Al Amin, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea mengatakan, Anies Baswedan dan relawan Anies P-24 dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung.
“Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan Pemilu kan sudah mau mulai nih, maka kami dari Kornas PD menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran Pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses,” kata Gea kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).
Menurut Gea, pelaporan tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya politik identitas yang dimainkan lagi menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa. Nah, kemudian harusnya politik harus lebih beradab, ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa,” jelasnya.

Gea mengaku, pihaknya sudah memberikan barang bukti berupa tabloid yang dibagikan di masjid Kota Malang dan menghadirkan saksi dari Kornas PD daerah Malang.
Ia berharap, Bawaslu RI segera memproses laporan tersebut.
“Tentu dengan peristiwa ini, kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Diberitakan, sebelumnya Barisan Kader (Barikade) Gusdur telah melaporkan beredarnya KBAnewspaper di salah satu masjid di Kota Malang pada pelaksanaan sholat Jumat ke Bawaslu Kota Malang.
“Pelaporannya atas nama individu dari Wahyudi secara tertulis. Perdata, terkait penyebaran tabloid saat sholat Jumat,” kata Pendamping Hukum Wahyudi, Yesta, Senin (26/9/2022).
Yesta menjelaskan, laporan secara individual tersebut didasari dua hal. Pertama adalah Barikade Gusdur bukanlah barikade pemilu, dan yang kedua, masih belum masuk ke tahap-tahap kampanye.
Meski begitu, Barikade Gusdur mengecam aksi politik di rumah ibadah terlebih ketika waktu sholat. Penyebaran tabloid tersebut dikhawatirkan dapat merusak kerukunan, kenyamanan, dan kondusifitas masyarakat Kota Malang.
Barikade Gusdur menduga, upaya mencuri start kampanye serupa mendukung Anies Baswedan tersebut juga telah dilakukan di area publik. Hal ini tidak dibenarkan secara etika dan norma perpolitikan.
“Beberapa temen-temen menyimpul ternyata juga ada sebelumnya di tempat lain, di tempat lain itu di ruang-ruang publik ada,” ungkap Yesta.
Yesta menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bila melanggar, maka harus diterapkan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Tentang mekanisme penanganan perkara, kita serahkan ke Bawaslu yang punya mekanisme, bagaimana menurut UU pemilu, menurut peraturan-peraturan yang dibawahnya, kan gitu. Bawaslu silahkan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya. (Red-01/*)












































