
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, Irwan Cahya Indra, komisaris CV. Multi Casa (MC) diadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Senin (21/11/2022).
Dengan memakai kemeja biru muda dan bercelana hitam, terdakwa Irwan Cahya Indra, tertunduk diam di kursi pesakitan, saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aneke, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini terjadi antara bulan Agustus 2015 sampai bulan Januari 2017, bertempat di kantor CV. MC yang beralamat di jalan Pangeran Jayakarta blok 123 No 29-30, RT.001 RW.007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pada saat itu terdakwa selaku Komisaris telah beberapa kali meminta pengeluaran uang dari CV. MC dengan mengunakan surat yang mengatas namakan Direktur Utama CV. MC.
Padahal pengeluaran uang dari CV. MC yang diminta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama CV. MC yang asli.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, CV. MC mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar lebih, dan perbuatan terdakwa di ancam dalam pasal 263 KUHPidana.
Usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa, Penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembacaan Eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
Kemudian persidangan yang di pimpin hakim Dominggus Silaban, SH, MH, akan di lanjutkan pekan depan Selasa (29/11) dengan agenda pembacaan tangapan oleh JPU atas Eksepsi atau bantahan dari Penasehat hukum terdakwa. (Ramdhani)












































