
Jakarta, DETEKSIJAYA COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh keluarga Mohammad Ichsan, Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang rumah milik keluarga tersebut.
Perkara ini telah didaftarkan dengan nomor 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdananya digelar pada Senin (25/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica. Namun, sidang ditunda ke pekan depan lantaran pihak tergugat tidak hadir dan ada materi gugatan yang perlu diperbaiki.
Dalam gugatan tersebut, selain Bank BRI Cabang Cut Mutia sebagai tergugat utama, turut digugat pula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II sebagai Turut Tergugat I, serta seorang bernama Akhmad Madces sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Wempi Hendrik Ubeth Ursia, SH, CLMC, menyatakan bahwa proses lelang rumah milik kliennya dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum. Ia mengungkapkan bahwa rumah tersebut dilelang hanya seharga Rp1,5 miliar, padahal nilai utang pokok kliennya mencapai Rp5 miliar.
“Artinya ada selisih Rp3,5 miliar yang harus dipertanyakan. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga berpotensi merugikan negara,” ujar Wempi usai persidangan, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan bahwa kliennya sebenarnya masih memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, bahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak BRI 10 hari sebelum pelaksanaan lelang. Menurutnya, saat surat itu dikirim, kliennya sedang mengupayakan penyelesaian dan memiliki aset yang masih bisa ditagih senilai Rp12 miliar, serta proyek berjalan yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban utang.
Wempi juga menilai bahwa pelaksanaan lelang oleh BRI melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Akhmad Madces tidak mengikuti aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia menuntut agar pengadilan menyatakan lelang tersebut batal demi hukum.
Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan tergugat dan turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat dan perbaikan berkas gugatan. (Ramdhani)












































