
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinasnya di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur atas dugaan terlibat kasus korupsi jual beli jabatan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Dia mengklaim, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kekhawatiran para tersangka melakukan hal yang dapat menghambat penyidikan.
“Alasan kita karena bisa saja ada kekhawatiran dia melarikan diri. Kedua, kita khawatir dia merusak barang bukti, dan berikutnya adalah kita ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan melakukan pengulangan atau mengulangi tindak pidana itu sendiri,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022).
Terkait penahanan ini, jelas Firli, KPK telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti. Karena dalam Pasal 21 disebutkan tentang bahwa penahanan itu dilakukan setidaknya ada beberapa alasan,” ujarnya.
Firli mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka,” kataya.
Selain Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, adapun kelima tersangka lainnya, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan (SH).
Sebagai penerima suap, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan kelima tersangka lainnya merupakan pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain jual beli jabatan, Firli menuturkan, KPK juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penerimaan suap uang lain yang diterima oleh Bupati Bangkalan.
Guna proses penyidikan, para tersangka dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Firli menjelaskan Abdul Latif Amir Imron awalnya membuka formasi seleksi jabatan di sejumlah posisi tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4.
Sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan bisa dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi jabatan tersebut.
Firli memaparkan, adapun dugaan besaran komitmen fee yang dipatok Abdul Latif lewat orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Nominalnya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. (Red-01)












































