
DETEKSIJAYA.COM – Advokat Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) usai dirinya divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, penjemputan paksa Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 28/PID/2022/PT DKI.
“Iya, jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 28/PID/2020/PT DKI,” ujar Ade.
“Alvin Lim dijemput tim Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim. Kemudian ditahannya di Rutan Salemba,” imbuhnya.
Diketahui, Alvin Lim mengajukan banding atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim tetap memvonis terdakwa Alvin dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Ade menyebutkan, penjemputan terhadap Alvin Lim adalah pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.
“Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan,” ujarnya.
Advokat Alvin Lim dijemput paksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pukul 19.00 WIB, di Bareskrim Polri. Alvin divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun awal mula kasus yang menjerat Advokat Alvin Lim itu, seperti dilansir dari suara.com, merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada tahun 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
“Selanjutnya, terdakwa Alvin Lim mengatakan ‘pakai asuransi saja, biar meringankan beban’,” demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.
Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018, Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti. (Red-01)












































