JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI telah menerbitkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022 lalu. Rancangan ini menuai penolakan lantaran dinilai berpotensi merugikan guru.
Perkara yang dipermasalahkan adalah hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru. Pasal 105 huruf a-h yang mengatur hak guru hanya menjamin hak mengenai pengupahan dan jaminan sosial sesuai perundang-undangan.
Mengenai penolakan tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki.
“Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR,” katanya pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Anindito mengemukakan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik sebagaimana yang dijalankan sekarang justru menghambat upaya untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi ditujukan untuk menjamin kualitas, sedangkan pemberian tunjangan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Menurut dia, ketentuan mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi guru sudah ada dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak tegas penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. PGRI meminta agar pembahasan pasal tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
Dalam draft RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127 Ayat 3-10 mengatur soal pemberian tunjangan profesi guru dan dosen. Namun dalam draft versi Agustus 2022 yang beredar, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.
“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen,” kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/08/2022).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Dia menilai rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.
“Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita, maupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Syarief Hasan.
Dia melanjutkan, kesejahteraan guru harusnya menjadi prioritas Pemerintah. Kita masih berada di dalam kondisi ekonomi di mana berbagai biaya kebutuhan keluarga semakin meningkat. Jika, tunjangan profesi ini dihapuskan maka kesejahteraan dan proses pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu.
Politisi senior Partai Demokrat ini menilai, kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh tenaga pendidik. Jika mereka tidak diperhatikan kesejahteraannya, malah akan dihapuskan tunjangan profesinya, tentu ini akan mempengaruhi proses peningkatan kualitas pendidikan. (Red-01)













































