BANDUNG | DEEKSIJAYA.COM – Pasca mencuatnya isu soal maraknya pungutan sekolah yang dilakukan komite sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Barat akhirnya turun tangan dan mengambil keputusan agar kegiatan Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jabar dihentikan sementara.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, keputusan penghentian itu dilakukan hingga subtansi kehadiran Komite Sekolah benar-benar dipahami semua pihak.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) di Jabar agar disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di bawah Disdik Jabar.
“Dalam surat tersebut, kami meminta kepala sekolah untuk menghentikan kegiatan Komite Sekolah hingga kami berikan pemahaman dan semuanya yaitu LCD, Kepseknya, orang tua dan bahkan anggota Komite Sekolah dapat betul-betul memahami aturannya,”katanya, Rabu (14/9/2022).
Dedi menegaskan, sebenarnya tugas dan fungsi Komite Sekolah di Jabar telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah.
Menurutnya, Pergub Komite Sekolah tidak hanya mengatur soal bantuan atau sumbangan orang tua, namun juga adalah wadah partisipasi orang tua siswa dan pelayanan pendidikan di sekolah.
Komite Sekolah, lanjut Dedi, terdiri atas para orang tua siswa, pakar, dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah. Mereka bekerja mengacu pada Pergub.
“Dalam bab II, ada aturan soal penggalangan dana pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Sumber bantuannya itu dari luar orang tua siswa, sehingga harus ada identifikasi dan optimalisasi agar pemanfaatannya tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.
Namun, sebut Dedi, jika sumber pendanaan itu dari orang tua siswa, maka perlu dilaksanakan musyawarah agar dapat menampung aspirasi orang tua supaya tidak ada kesan memaksaan atau membebani para orang tua siswa.
Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan, namun harus sesuai kemampuan orang tua. Bahkan warga miskin harus dibebaskan dari pungutan.
“Sebelum musyawarah itu, harus ada perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan persetujuan KCD wilayah,” terangnya.
Dedi mengungkapkan, perubahan RKAS itu akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
“Hadirnya Komite Sekolah menjadi bagian untuk sama-sama memajukan sekolah. Lembaga pendidikan itu akan lebih berkualitas dan menyenangkan untuk siswa” tutup Dedi.
(Red-01/berbagai sumber)













































