
BANDAR LAMPUNG | DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bandar Lampung termasuk salah satu daerah yang rawan korupsi. Hal itu berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) KPK tahun 2021 yang mencatat bahwa Bandar Lampung masuk dalam 5 daerah tertinggi rentan korupsi dengan mendapat nilai indeks sebesar 65.58 persen.
Adapun kelima daerah di kota Lampung yang disebut KPK itu yakni, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Menjawab soal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menandatangani deklarasi edukasi anti korupsi bersama perwakilan KPK RI, di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (25/9/2022).
Penandatanganan dilakukan guna mengedukasi dan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, setelah ditanda tangani deklarasi edukasi anti korupsi ini, kiranya semua masyarakat dapat mengawasi, melihat, dan melaporkan jika terjadi kejanggalan di Bandar Lampung.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah bersama seluruh warga masyarakat, ia berharap, sosialisasi deklarasi edukasi anti korupsi di Bandar Lampung dapat segera diterapkan.
“Kami berusaha mensosialisasikan jujur itu hebat, sampai seluruh perangkat daerah (OPD) di Bandar Lampung. Tinggal nanti masalah program yang sudah berjalan, apakah banyak yang belum paham, nanti akan disosialisasikan,” katanya.
Eva menilai, semua pihak saling berkolaborasi untuk bisa memberikan masukan dan saran untuk kemajuan Pemkot Bandar Lampung. “Dengan kolaborasi, InsyaAllah yakin semua yang diharapkan Bandar Lampung bisa, jujur itu hebat bisa terealisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, saat acara Roadshow Bus KPK RI ke Kota Bandar Lampung pada Kamis (22/9) kemarin, Tim Monitoring KPK RI Wahyu Dewantara Susilo menyebutkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 ada lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Lampung rentan korupsi. Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3%, di bawah rata-rata nasional 72%.
Menurutnya, dari nilai rata-rata SPI tersebut, ada beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51%, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62%, Tanggamus 65%, dan Kota Bandar Lampung 65%.
Wahyu menjelaskan bahwa nilai indek masuk dalam katergori sangat rentan sebesar 0-67,9%, masuk kategori rentan 68-73,6%, masuk waspada 73,7-77,4%, dan 77,5 sampai 100% masuk terjaga.
Kota Bandar lampung, kata dia, masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi dengan mendapat nilai indeks SPI sebesar 65.58 persen.
Selain menyebutkan persentase nilai SPI Kota Bandar Lampung, Wahyu juga memaparkan tingkat risiko korupsi suap atau gratifikasi di daerah tersebut.
“Untuk kota Bandar Lampung, tingkat risiko suap atau gratifikasi sebesar 39 persen, risiko trading in influence 37 persen, risiko Pengelolaan PBJ 35 persen, risiko penyalahgunaan Fasilitas Kantor 53 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 43 persen, risiko jual beli jabatan 30 persen dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 32 persen,” papar Wahyu.
Dari data yang disebutkan Tim Monitoring KPK ini, risiko korupsi suap tertinggi di Bandar Lampung terjadinya pada penyalahgunaan fasilitas kantor dan nepotisme dalam pengelolaan SDM. (Red-01)












































